BBPOM Medan Tekankan Distributor dan Lapak Jamu Jangan Gunakan BKO

BBPOM Medan Tekankan Distributor dan Lapak Jamu Jangan Gunakan BKO
BBPOM Medan Tekankan Distributor dan Lapak Jamu Jangan Gunakan BKO (Analisadaily/irin juwita)

Analisadaily.com, Medan - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada distributor Obat Bahan Alam (OBA) serta lapak jamu di Sumatera Utara, di Aula Kantor BBPOM Medan, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan ini dibuka Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha BBPOM Medan, Kodon Tarigan.

Bimtek ini digelar sebagai langkah pembinaan dan penguatan kerja sama dengan pelaku usaha jamu, mengingat masih banyak ditemukan produk tradisional yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO).

“Masih ada jamu dengan klaim pelangsing, pegal linu, hingga obat kuat yang ternyata mengandung bahan kimia. Padahal, produk berbasis bahan alam seharusnya tidak boleh dicampur BKO,” kata Kodon.

Data BBPOM menunjukkan, hasil intensifikasi pengawasan pada tahun 2024 hingga semester I tahun 2025 menemukan 46 produk OBA mengandung BKO. Bahkan, sebagian merupakan produk yang sebelumnya sudah diumumkan melalui Public Warning BPOM namun tetap beredar kembali.

“Jamu yang tidak diketahui takarannya bisa berbahaya bagi konsumen. Harapannya melalui bimtek ini, penggunaan BKO pada jamu dapat berkurang dan pelaku usaha semakin paham regulasi yang berlaku,” tambahnya.

BBPOM menegaskan, pembinaan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan distributor OBA, terutama depot dan lapak jamu, yang berperan penting dalam rantai distribusi obat tradisional di Sumatera Utara.

Ketua Tim Informasi dan Komunikasi, Jufri Sibarani, dalam paparannya menambahkan obat bahan alam termasuk produk OTC biasanya dikonsumsi berulang dan dalam jangka panjang dengan anggapan aman karena alami. Namun, jika mengandung BKO akan menimbulkan efek samping yang berisiko membahayakan kesehatan tubuh.

"BKO adalah senyawa sintetis atau produk kimiawi yang berasal dari alam yang umumnya digunakan pada pengobatan modern. Ada Peraturan BPOM No 25 Tahun 2023 Pasal 94 Ayat (1) Huruf b, menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat, mengimpor atau mengedarkan obat bahan alam di wilayah Indonesia yang mengandung bahan kimia berkhasiat obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik pada obat bahan alam," ujarnya.

Ia menuturkan banyak yang mengklaim obat bahan alam itu membantu kesehatan tubuh, misalkan klaim memelihara stamina pria. Namun kenyataannya, jamu tersebut mengandung BKO dan hang paling sering ditambahkan bahan kimia sildenafil sitrat, tadalafil , verdenafil.

"Bahaya yang ditimbulkan adalah gangguan neurologi seperti sakit kepala, gangguan penglihatan dan stroke. Gangguan pencernaan, gangguan pernapasan, gangguan tidur, priapisme dan nyeri dada serta serangan jantung," ungkapnya.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi