Ribuan Barang Ilegal Asal Luar Negeri Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Bea Cukai (BC) Kualanamu memusnahkan ribuan barang bawaan penumpang ilegal asal luar negeri Tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar (incinerator) serta dipotong menggunakan mesin di area Balai Besar Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan, Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin Deliserdang, Rabu (17/8).
Hadir dalam pemusnahan Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mewakili Kejari Deliserdang, mewakili Kanwil BC Sumut, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumut, Syaidir Sinurat.
Kepala Kantor BC Kualanamu, Agus Amiwijaya menjelaskan, barang yang dimusnahkan sebanyak 3.229 unit, merupakan barang yang menjadi milik Negara (BMMN) berasal dari barang yang dicegah pejabat Bea dan Cukai, yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Adapun barang yang dimusnahkan mencakup perangkat telekomunikasi, tekstil dan produk tekstil, produk dari kertas, kosmetik, obat dan makanan, mesin, alas kaki, mainan, serta produk nabati.
Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 388.261.563 (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Barang-barang yang kita musnahkan ini adalah hasil dari penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan kepabeanan, baik barang larangan atau pembatasan, maupun barang lain yang tidak memenuhi ketentuan. Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku,” ujar Agus.
Sedangkan barang yang dimusnahkan ini dominan dari Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura. Oleh karena itu dibarapkan kepada para penumpang pesawat agar lebih berhati-hati ketika membeli barang, jangan sampai barang yang terbeli itu barang yang ada pengaturan terkait dengan jumlah atau terkait dengan persyaratan yang salah.
“Sebab, kalau dibeli nanti kasihan, karena sudah dibeli barangnya kemudian tidak bisa dimanfaatkan. Untuk itu, kita imbau kepada penumpang pesawat, ke depan beli barang yang memang diperlukan saja, tidak untuk diperdagangkan lagi. Apalagi untuk barang penumpang itu adalah maksimal nilai barangnya yang bisa dibeli adalah $500 Dolar AS, ini tidak kena biaya masuk,” pungkasnya.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Kejaksaan Negeri Deliserdang, Polresta Deliserdang, Komando Distrik Militer Deliserdang.
Lalu, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Polsek Kualanamu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pengusaha tempat penimbunan sementara dan perusahaan jasa pengiriman, serta lainnya.
(KAH/RZD)