Sidang Mantan Warek II UDA Ditunda (Analisadaily/Dina Nurbetty)
Analisadaily.com, Medan - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa mantan Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, YS, ditunda. Seharusnya sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (17/9), namun tidak dilaksanakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, menjelaskan penundaan sidang terjadi karena terdakwa tidak dibawa ke PN Medan. “Sidang ditunda karena banyak perkara yang harus dijalani di hari yang sama, sehingga terdakwa belum bisa dibawa. Agendanya kita undur sampai minggu depan,” kata Rizqi usai sidang.
Sebelumnya, pada sidang perdana 10 September lalu, YS didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua sekuriti UDA Medan, yakni Heri Tinambunan dan Surya Maha Putra Lumbangaol. Peristiwa itu terjadi pada 2 Mei 2025.
Dalam dakwaan JPU, YS bersama terdakwa NR (berkas terpisah) dan sejumlah orang lainnya (belum tertangkap) diduga melakukan pemukulan hingga menyebabkan kedua korban mengalami luka lecet dan memar, sebagaimana tercatat dalam visum RS Bhayangkara Medan.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa YS melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP serta Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Dari pantauan wartawan kemarin, suasana PN Medan memang sangat ramai menjelang siang hingga sore hari. Ada puluhan terdakwa kasus pidana umum (pidum) menunggu giliran jadwal persidangan. Hingga pukul 18.00 WIB persidangan masih berlangsung, mobil tahanan juga masih parkir di belakang PN Medan menunggu para tahanan selesai sidang. (
DN)
(WITA)