Ilustrasi (Analisadaily/pexels-sora shimazaki)
Analisadaily.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis Parlindungan Nainggolan, eks Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan penjara selama enam tahun penjara.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,1 miliar. "Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," sebut majelis hakim diketuai As'ad Rahim di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Kamis (18/9/2025).
Apabila harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka diganti hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Hakim menilai perbuatan Parlindungan telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas vonis hakim, Parlindungan diberi waktu untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak dan sidang pun ditutup. (DN) (WITA)











