Pengedar 10 Butir Ekstasi Diringkus Polrestabes

Pengedar 10 Butir Ekstasi Diringkus Polrestabes
Pengedar 10 Butir Ekstasi Diringkus Polrestabes (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua orang pengedar 10 butir pil ekstasi dari kawasan Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari keduanya petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) menyita 10 butir ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Minggu (21/9) mengungkap, identitas kedua tersangka yang diamankan yakni, seorang perempuan berinisial, NV alias VIA (39) warga Jalan Cakrawati, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Medan Maimun dan seorang pria berinisial, AD (39) warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Lebih jauh, penangkapan terhadap keduanya bermula adanya informasi warga yang mengeluhkan di sekitar Jalan Cakrawati sering dijadikan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi ini petugas melakukan penyelidikan dengan pura-pura memesan 10 butir ekstasi pada para tersangka.

Saat harga sudah disepakati yakni, Rp 250 ribu perbutirnya petugas yang menyamar bersama tim menuju ke lokasi yang disepakati yakni di Jalan Cakrawati Kelurahan Aur, Medan Maimun.

Saat kedua tersangka datang dan menyerahkan 10 butir ekstasi pesanan, petugas langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan. Kedua tersangka beserta barang bukti 10 butir ekstasi langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

"Dalam pengakuannya kedua tersangka mengakui kalau ineks itu milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial JF yang masih diburu petugas. Keduanyapun mengakui kalau mereka baru 1 bulan belakangan ini jual ineks," tukas Kasat Narkoba.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi