Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pengedar Ditangkap Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Dua pelaku pengedar Narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku diketahui MAAL alias Ade (22) warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti sabu dengan berat 1,56 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut disita dua unit handphone, uang tunai Rp 20 ribu, kotak rokok, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Awalnya kedua pelaku dicurigai saat berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu dari kedua pelaku. Keduanya juga mengakui sabu tersebut memang milik mereka," kata Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, Senin (22/9/2025).
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diboyong di Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannyq, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(CHA/RZD)