Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pengeroyokan Wartawan, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pengeroyokan Wartawan, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pengeroyokan Wartawan, Dua Tersangka Ditangkap (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menggelar press release pada Senin, (22/9/2025) terkait pengungkapan kasus dugaan pengeroyokan wartawan yang terjadi di depan Kantor ACC Finance, Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa bermula pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya persoalan penarikan kendaraan. Korban berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak eksternal debt collector, namun situasi berujung pada pengeroyokan oleh sekelompok orang. Akibatnya, korban mengalami memar dan lebam di beberapa bagian tubuh.

Hasil penyelidikan mengungkap dua tersangka utama, yakni FLM alias Findo (39), warga Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, dan RR (35), warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami sudah mengamankan dua orang tersangka utama dan saat ini terus melakukan pengejaran terhadap tujuh orang lainnya. Kami tegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun tindak kekerasan di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kami akan melakukan penindakan secara keras dan tegas terhadap segala bentuk perilaku premanisme.”

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi