Bantah Netty Sinaga Soal Tahan Agunan, Bank Sumut Tegaskan Tunggu Putusan Pengadilan

Bantah Netty Sinaga Soal Tahan Agunan, Bank Sumut Tegaskan Tunggu Putusan Pengadilan
Gedung Bank Sumut (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Bank Sumut memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan penahanan agunan milik almarhumah Anni Sinaga oleh Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidimpuan. Persoalan ini mencuat setelah Netty Sinaga, saudara kandung Anni yang mempersoalkan status penyelesaian kredit dan menuntut pengembalian agunan ke pihak keluarga.

Pemimpin Bidang Public Relation Sekretariat Perusahaan Bank Sumut, Putra Mulia menjelaskan, berdasarkan catatan bank, Anni Sinaga bersama mantan suaminya, Deni Abdul Kadir, mengajukan dua fasilitas pembiayaan pada 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta. Keduanya mencakup pembiayaan murabahah untuk pembelian ruko serta musyarakah untuk tambahan modal usaha dagang sepatu.

Namun sejak 2019 kewajiban pembayaran kredit mulai tertunggak. Setelah keduanya bercerai pada Desember 2020, Anni Sinaga meninggal dunia pada Juli 2021 tanpa meninggalkan keturunan dan tanpa ada putusan pembagian harta gono-gini.

Dalam perjalanannya, Netty Sinaga berinisiatif melunasi kewajiban kredit saudaranya. Ia melunasi sisa pembiayaan musyarakah pada April 2022 dengan dana pribadi, sementara sisa pembiayaan murabahah diselesaikan melalui klaim asuransi pada Februari 2023.

“Sejak awal Netty berniat menyelesaikan sisa pembayaran fasilitas pembiayaan, bank tidak pernah berjanji mengembalikan agunan. Tambah lagi kemudian muncul keberatan dari Deni Abdul Kadir yang menolak penyerahan agunan kepada pihak keluarga tanpa melibatkan dirinya,” terang Putra.

Lanjutnya, persoalan ini kemudian berlanjut ke ranah mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024. Upaya tersebut menghasilkan draf kesepakatan, namun tidak berujung pada kesepakatan final. Netty Sinaga kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Sumut di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN.Psp.

“Bank Sumut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak atas agunan. Penyerahan agunan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) atau adanya kesepakatan di antara para pihak yang memiliki hak atas agunan tersebut. Pada prinsipnya, Bank Sumut berkomitmen menyerahkan agunan sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya lagi, Selasa (23/9).

Putra menegaskan posisi perseroan dalam perkara ini, sehingga tudingan bahwa Bank Sumut menahan agunan tanpa dasar, tidaklah tepat. Menurutnya, langkah bank justru bertujuan menjaga hak seluruh pihak, baik ahli waris maupun mantan suami almarhumah yang masih memiliki keberatan. Dengan adanya perbedaan klaim atas hak agunan, penyelesaian hukum tentu bukan satu-satunya jalan keluar. Para pihak yang memiliki hak atas agunan dapat menggelar musyawarah dan bermufakat dalam persoalan ini.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa kredit bermasalah pasca perceraian dan meninggalnya debitur. Dalam hal ini Bank Sumut akan tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai koridor hukum.

“Kami tidak pernah bermaksud menahan hak keluarga. Justru langkah yang kami ambil semata-mata untuk memastikan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan seluruh hak dapat terlindungi melalui mekanisme yang sah. Bank Sumut selalu menghormati hak-hak para pihak dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada pengadilan atau hasil mufakat para pihak yang memiliki hak atas agunan,” tutup Putra.

Dengan demikian, publik diharapkan memahami bahwa sengketa ini bukanlah persoalan teknis bank semata, melainkan menyangkut status hukum kepemilikan agunan yang harus dituntaskan lewat putusan inkracht.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi