
Analisadaily.com, Medan – Pemerintah mengharapkan petani di seluruh Indonesia mengoptimalkan penebusan pupuk bersubsidi. Harapan ini disampaikan seiring dengan pemangkasan 145 aturan serta persetujuan lintas kementerian dan kepala daerah.
“Kami berharap petani dapat mengoptimalkan penebusan di titik serah atau kios pengecer (PPTS) untuk mewujudkan swasembada pangan nasional sebagaimana disampaikan Presiden dalam sidang PBB kemarin,” ujar General Manager Regional 2 Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda.
Serapan pupuk di sejumlah daerah masih tergolong rendah. Di Sumatera Utara (Sumut), serapan pupuk bersubsidi baru mencapai 55 persen dari total alokasi kebutuhan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut, Heru Suwondo, melalui Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda, Desa Mandasari.
Pada periode Juli–Agustus 2025, penyaluran pupuk tercatat 71.478 ton untuk jenis urea, NPK, NPK formula khusus, dan pupuk organik. Juli 2025: 34.985,5 ton (urea 15.191,80 ton, NPK 19.109,70 ton, NPK formula khusus 108 ton, pupuk organik 576 ton).
Agustus 2025: 36.493,3 ton (urea 15.290,05 ton, NPK 20.364,75 ton, NPK formula khusus 136,50 ton, pupuk organik 702 ton).
Sementara di Kabupaten Bandung, serapan pupuk bersubsidi hingga 23 September 2025 mencapai 22.368 ton dari alokasi 46.989 ton. Rinciannya, urea 14.146 ton dan NPK 8.222 ton. Adapun stok pupuk bersubsidi yang tersedia di Bandung mencapai 4.704 ton, terdiri dari 2.042 ton urea dan 2.662 ton NPK.
Memperingati Hari Tani Nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) menggencarkan sosialisasi kemudahan penebusan pupuk subsidi. Saat ini, pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus dengan mudah di kios pengecer atau titik serah resmi yang ditunjuk pemerintah.
Proses penebusan juga semakin praktis karena bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi i-Pubers di kios pengecer. Petani terdaftar hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta uang tunai sesuai jumlah alokasi yang ditebus.
“Sejalan dengan semangat Hari Tani Nasional, Pupuk Indonesia Grup mendukung pemenuhan kebutuhan pupuk dengan memberikan kemudahan penebusan di kios pengecer,” jelas Fickry saat kegiatan sosialisasi di Bandung, Rabu (24/9/2025).
Kemudahan ini didukung regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.
Penerima pupuk subsidi pada titik serah ditetapkan meliputi gapoktan, pokdakan, pengecer, dan koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.
Dengan adanya pemangkasan aturan, pemerintah berharap proses penebusan semakin lancar, terlebih saat memasuki musim tanam penghujan. “Musim hujan biasanya dimanfaatkan petani untuk mempercepat masa tanam. Kami memastikan stok pupuk tetap terjaga untuk mendukung rencana tanam tersebut,” pungkas Fickry. (mul)
(NAI)