
Analisadaily.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang TPH) terus berupaya meningkatkan produksi pertanian. Salah satu langkah penting adalah pengelolaan hama, penyakit, dan gulma melalui petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT).
Namun, upaya ini belum berjalan maksimal karena jumlah petugas POPT masih jauh dari kebutuhan. Saat ini baru tersedia 158 orang, sementara kebutuhan mencapai 455 petugas, atau masih kurang 297 orang.
“Kecamatan di Sumut ada 455. Idealnya, satu kecamatan satu POPT. Tetapi yang ada baru 139 orang, sehingga masih kurang 316 petugas. Setiap tahun kami berusaha menambah jumlah melalui formasi yang tersedia di Pemprov Sumut,” ujar Kepala UPTD Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Sumut, Marino, Kamis (25/9/2025).
Marino menambahkan, penambahan terakhir dilakukan pada Selasa (23/9/2025) melalui formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 19 orang. Dengan tambahan ini, jumlah POPT di Sumut meningkat menjadi 158 orang.
Dijelaskan, peran strategis POPT yakni pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) bertujuan mengelola populasi hama, penyakit, dan gulma agar tidak menimbulkan kerugian ekonomi maupun ekologi. Pendekatan yang digunakan adalah Pengendalian Hama Terpadu (PHT), yang mengombinasikan berbagai metode dengan dampak minimal terhadap lingkungan.
Beberapa teknik yang diterapkan antara lain pengendalian fisik, seperti penggunaan panas air, udara, atau uap untuk membasmi patogen. Pengendalian mekanis, misalnya mencabut gulma secara manual atau memasang perangkap. Pengendalian kultur teknis, seperti rotasi tanaman, pengaturan jarak tanam, hingga penggunaan varietas tahan hama.
Sementara tugas POPT di lapangan yakni POPT memiliki tanggung jawab luas, mulai dari pengamatan, analisis, hingga pendampingan petani. Pengamatan dan peramalan: memantau lahan secara rutin, mencatat data serangan, menganalisis kondisi, dan memperkirakan potensi serangan.
Pengendalian dan penanganan: menyusun rekomendasi metode pengendalian sesuai prinsip PHT. Pembinaan dan pendampingan: memberikan penyuluhan, mendampingi petani di lapangan, dan menyediakan informasi teknologi terbaru.
Evaluasi dan pelaporan: menilai efektivitas pengendalian, membuat laporan berkala, dan mendokumentasikan kasus untuk bahan referensi.
Marino mengakui dengan peran vital tersebut, kekurangan hampir 300 petugas POPT menjadi tantangan besar bagi Sumut dalam menjaga ketahanan pangan di tengah ancaman serangan hama dan penyakit tanaman. (mul)
(DEL)