Kader PSI Rochi Pasaribu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Rochi Pasaribu selaku Tokoh Pemuda Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selama satu tahun terakhir.
Sanksi terbanyak berupa sanksi etik pernyataan perbuatan tercela sebanyak 1.951 putusan. Selain itu, sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis juga tercatat sebanyak 1.951 putusan. Selanjutnya, sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dijatuhkan sebanyak 1.709 kali, disusul sanksi demosi sebanyak 1.196 putusan.
Adapun sisa sanksi lainnya meliputi 637 sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan, serta 44 personel Polri dikenai jenis sanksi lain yang tidak dirincikan. Rochi Pasaribu yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai Polri telah mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam pengawasan internal.
Hal ini diperkuat dengan kehadiran layanan pengaduan online Yanduan Propam Polri yang dinilainya sebagai instrumen penting dalam mendorong transparansi dan profesionalisme kepolisian.
Ia menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik, bukan sebagai ancaman personal.
Menurutnya, Yanduan Propam bukan sekadar kanal laporan, melainkan sarana untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui mekanisme yang terukur dan akuntabel. Sebagai Tokoh Pemuda Sumatera Utara dan politisi, Rochi menyatakan komitmennya untuk turut menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang merasa dirugikan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan tugas. Kinerja Yanduan Propam Polri sendiri menunjukkan capaian signifikan. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 3.436 pengaduan diterima, dan 2.609 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Sistem ini didukung ribuan pengguna terdaftar dan terhubung dengan ratusan satuan Polri di berbagai daerah, sehingga pengawasan publik semakin luas dan terintegrasi.
Rochi menjelaskan, Yanduan Propam mudah diakses oleh masyarakat dengan cukup memindai kode QR yang disebarluaskan melalui platform resmi Propam Polri, atau mengakses langsung situs layanan pengaduan di yanduan.propam.polri.go.id.
Seluruh proses pengaduan dapat dilakukan secara daring. Menurut Rochi Pasaribu, kehadiran layanan digital ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam mencegah dan menekan berbagai pelanggaran oleh oknum anggota Polri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Dengan metode ini, tindak lanjut aduan dapat dipantau secara lebih jelas dan transparan. Terobosan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(REL/WITA)











