2 Eks Pejabat Pelindo I dan DPS Ditahan Kejati Sumut Atas Dugaan Korupsi Kapal Tunda (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai periode 2018 hingga 2021.
Kedua tersangka yang ditahan pada Kamis (25/9) adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I (Persero) periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah," kata PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.
Kasus korupsi ini bermula dari kontrak pengadaan kapal tunda Kap. 2x1800 HP senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian realisasi pembangunan kapal dengan spesifikasi yang ditentukan.
Selain itu, progres fisik pembangunan kapal dinilai jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran yang telah dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, terdapat pula kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tersebut tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka, HAP dan BS, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kejati Sumut menekankan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
(JW/RZD)