Pemerintah Larang "Thrifting", Minta Masyarakat Jangan Beli

Pemerintah Larang
Pemerintah Larang "Thrifting", Minta Masyarakat Jangan Beli (Analisadaily/ANTARA)

Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, mengatakan bahwa aktivitas thrifting masih marak terjadi di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan dari masyarakat.

“Mereka masih ada karena ada permintaan. Untuk itu, kami terus menggaungkan agar masyarakat tidak membeli thrifting,” ujar Reni usai menghadiri acara Indonesia Fashion Ecosystem Summit (IDFES) 2025 di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.

Angka ini meningkat 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.

Pemilik PT Momentum Velo Inovasi, Ellianah Setiady, mengungkapkan bahwa membanjirnya barang impor ilegal membuat produk lokal sulit bersaing.

“Gangguan dari importir ilegal, terutama dari China, besar sekali. Biaya produksi kita tinggi karena UMR (upah minimum regional) dan pajak, sementara harga barang impor jauh lebih murah,” ujarnya.

Ellianah juga menyoroti praktik jual beli barang impor ilegal yang semakin marak di platform digital. Ia menyebutkan bahwa banyak produk dari luar negeri dijual secara live di lokapasar, termasuk jasa titip (jastip) dari berbagai negara.

Menurutnya, aktivitas tersebut jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak ekosistem industri lokal.

Ia berharap pemerintah kembali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal untuk melindungi industri dalam negeri.

“Pada Oktober tahun lalu, pemerintah sempat menerapkan kebijakan untuk membatasi masuknya barang impor. Dampaknya cukup positif bagi kami, karena saat itu pabrik garmen kami menerima peningkatan pesanan yang signifikan,” kata dia.

“Namun kini, kebijakan tersebut sudah dilonggarkan kembali, sehingga persaingan di pasar menjadi jauh lebih sulit bagi kami,” kata dia lagi.

Sebagai bentuk pengendalian, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 terkait daftar barang yang dilarang ekspor dan dilarang impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya masuk dalam kategori barang yang dilarang impor.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah sempat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal pada Juli 2024 untuk menindak pelanggaran dan mencegah masuknya barang ilegal yang merugikan pelaku usaha lokal. Namun masa tugas Satgas tersebut berakhir pada Desember 2024.

(ANT/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi