Sebanyak 26 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 26 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal saat berada di Bandara Internasional Kualanmu, Deli Serdanga setelah dideportasi dari Malaysia, Jumat (10/2). (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Sebayak 26 Pekerja Mingran Indonesia (PMI) Ilegal, termasuk tiga diantaranya balita asal Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dideportasi Pemerintah Malaysia.

"Sebelum dindeportasi mereka ditahan imigrasi Semenyih Selangor Malaysia," kata Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Fauzi Ridwan Lubis, Jumat (10/2).

Kata dia, pihaknya hanya memfasilitasi setibanya di kualanamu. Setelah didata masing-masing diserahkan ke pihak keluarga. Sedangkan yang dideportasi ini sebayak 26 orang, ada 8 perempuan dan selebihnya laki-laki serta tiga balita.

PMI Nonprosedural ini sebelum di deportasi sempat menjalalani tahanan mulai 2 bulan hingga 6 bulan. Pergi ke Malaysia menggunakan paspor melancong sebagain lewat jalur laut via Tanjung balai ada juga lewat udara.

Dari 26 ini satu orang warga Aceh atas nama Abdullah mengalami gangguan jiwa stres dan sudah dipulangkan dijemput keluarga.

Salah satu PMI, ER, mengaku ada sekitar 4 tahun berada di Malaysia bekerja di kedai.Ia memiliki balita perempuan umur 1,5 tahun hasil perkawinannya dengan warga Nepal.

"Suami saya tidak bisa ke Indonesia kantara ikut juga di tahan di Malaysia. Selama di Malaysia baru kali ini ditangkap dan ditahan selama 6 bulan selanjutnya di deportasi," katanya.

Kemudian rekannya bermatga Nasution, mengatakan baru datang sudah ditangkap. Ia pergi ke Malaysia lewat jalur laut Tanjung Balai, namun baru sampai langsung ditangkap polisi.

"Saya belum sempat bekerja di Malaysia, sebab begitu sampai langsung ditangkap," ucapnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi