Polres Asahan Ungkap Penyelundupan Narkoba Melalui Jaringan PMI

Polres Asahan Ungkap Penyelundupan Narkoba Melalui Jaringan PMI
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung bersama Kasi Humas Polres Asahan Iptu Devi (kanan) dan Kanit II Satnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit memaparkan kronologi penangkapan, saat konferensi pers di Halaman Mapolres Asahan, Senin (6/11 (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengungkap penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 4 Kg melalui jaringan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia-Indonesia, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku ditempat yang berbeda.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial MT (30) warga Dusun Larangan Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur ditangkap di Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.

"Pada 19 Oktober 3023, pelaku MT berperan sebagai kurir yang menjemput narkoba dari Malaysia yang menyamar sebagai PMI, dan pulangnya melalui jalur tikus atau ilegal di perairan Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Humas Polres Asahan Iptu Devi dan Kanit II Satnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Senin (6/11).

Lebih Rocky menjelaskan bahwa MT ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal kayu membawa PMI ilegal melintas diperairan Asahan yang akan turun di pintu klep Desa Silo Baru.

"Berdasarkan informasi itu Satnarkoba Polres Asahan langsung turun ke lokasi, dan berhasil mengamankan MT dengan barang bukti 4, kg sabu dalam bentuk bungkusan teh China, Paspor dan dua buku rekening serta tas," jelasnya.

Setelah interogasi oleh petugas, MT mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh SWR (40) warga Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur dan SRJ (46) warga Dusun Dung Gadung Kelurahan Jatra Timur Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur. "MT ini hanya diperintah oleh SWR dan SRJ yang merupakan bandar besar diwilayahnya," ujar Rocky.

Berdasarkan informasi MT, Satnarkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dengan berkoordinasi sama pihak Polrestabes Surabaya untuk menangkap SWR dan SRJ.

"Berkat kerjasama dengan Polrestabes Surabaya kita berhasil menangkap SWR dan SRJ di Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur, selanjutnya SWR dan SRJ diterbangkan dari Jawa menuju Polres Asahan Sumatera Utara," ujarnya.

Saat ini, lanjut Rocky menjelaskan bahwa, ke tiga pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 jucnto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Berdasarkan pasal yang dikenal ke tiga pelaku terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi