Imigrasi Malaysia Lakukan Razia, 50 WNI Dicap Pendatang Haram Dideportasi (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Imigrasi Malaysia menggelar razia besar-besaran kepada warga pendatang haram di negara tetangga tersebut.
Alhasil, 50 warga Negara Indonesia (WNI) terjaring dideportasi setelah menjalani hukuman penjara di Imigrasi di Jawi Penang Malaysia.
Tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utarq (Sumut), melalui Penang, Malaysia, menumpang pesawat Air Asia, Selasa (30/9) sore.
Petugas Fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Fauzi Lubis bersama Rita Anggriyani yang dikonfirmasi membenarkan kedatangan 50 WNI yang dideportasi.
"Kita hanya memfasilitasi kedatangan WNI yang dideportasi tersebut, selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga," jelas Fauji.
Deportasi ini juga kerja sama dengan pihak Konsul Jenderal (KJRI) Indonesia Pulau Penang.
Adapun WNI ini yang dideportasi karena bermasalah di Malaysia kebanyakan bekerja Nonprosedural (ilegal).
“Mereka kena razia Imigrasi setelah menjalani hukuman penjara 2 sampai 7 bulan lalu dikembalikan (Deportasi) ke Indonesia pada hari ini," ucapnya.
Sedangkan 50 WNI yang dideportasi ini dari berbagai daerah provinsi diantaranya, Sumut, Aceh, Jambi, Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Kalimantan, dan Yogyakarta.
Novri Lubis, warga Langkat salah seorang WNI yang dideportasi mengaku terbang ke Malaysia tahun 2022 lalu dengan paspor melancong.
Setelah di Malaysia bekerja di pabrik, ia mengaku terjaring razia Imigrasi karena dilaporkan temannya ke Imigrasi.
"Saya terjaring razia karena dilaporkan teman ke Imigrasi lalu ditangkap dan dipenjara selama 5 bulan,” terangnya.
Sedangkan yang dideportasi ini bekerja berbagai macam, mulai dari pabrik, bagunan, swalayan hingga pembantu rumah tangga.
Pantauan, WNI yang dideportasi di luar Sumut bisa singgah di penampungan BP3MI Sumut sembari menunggu kepulangan ke kampung halaman, sedangkan yang warga Sumut dijemput masing-masing keluarga.
(KAH/RZD)