Satreskrim Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat (Analisadaily/riko hermanda)
Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (57), warga Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan.
Pelaku ditangkap pada Minggu (28/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Tanah Depet, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan bersama Tim Opsnal.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan mengatakan, kasus ini berawal pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 18.24 WIB, ketika pelaku AN membacok korban bernama Muhammad Hanafiyah dengan menggunakan sebilah pisau atau pedang.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala serta luka pada tubuh lainnya, hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Sahudin Kutacane," kata Iptu Zery Irfan, Rabu (1/10/2025).
Iptu Zery menyebutkan, usai kejadian, pelaku melarikan diri. Berdasarkan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. "Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Ketika dilakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Kekinian, pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat.
Iptu Zery mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana. Dimanapun mereka berada dan bersembunyi, kami akan kejar dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(RH)(WITA)