
Rasuli: Topan Ginting Perintahkan Kirun Pemenang Tender (Analisadaily/Dina Nurbetty)
Analisadaily.com, Medan - Tersangka Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan tersangka Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunungtua Dinas PUPR Sumut, dicecar dengan berbagai pertanyaan baik dari JPU maupun majelis hakim.
Saksi Rasuli Siregar pertama kali dimintai keterangannya. Pada intinya Rasuli membenarkan terdakwa Kirun dan Rayhan dimenangkan atas perintah Topan Ginting untuk mendapatkan proyek jalan.
Rasuli mengatakan, selama bertugas di UPTD Gunungtua sudah terbiasa adanya 'deal-deal' soal komisi atau 'fee' dalam proyek, termasuk rencana proyek jalan dalam perkara ini. Ia juga yang menyampaikan informasi soal perusahaan terdakwa Kirun dan Rayhan satu-satunya yang memiliki alat lengkap untuk pembuatan jalan pada Topan.
Posisi Rasuli dalam proyek ini sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), juga menginformasikan disetujuinya perusahaan Kirun sebagai pemenang tender kepada Topan Ginting dan dijawab "mainkan".
Setelah menerima instruksi Topan, ia memanggil stafnya Rian dan Bobby Dwi agar menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa. Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam.
Rasuli mengaku menerima uang Rp50 juta melalui transfer dua tahap dari terdakwa Rayhan. Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender. Meski demikian, ia mengaku belum menerima 'success fee' sebagaimana biasanya. Ia biasa mendapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan.
Mengenai pertemuan terdakwa Kirun dan Topan di sejumlah lokasi di Medan, Rasuli mengatakan membahas masalah proyek jalan. Bukan soal galian c sebagaimana dikatakan saksi AKBP Yasir Ahmadi (mantan Kapolres Tapsel) dalam sidang sebelumnya.
Sementara Topan mengakui adanya rapat pergeseran anggaran pada 12 Maret 2025. Ia mengakui memang memasukkan lampiran permintaan anggaran proyek jalan Spiongot dan Hutaimbaru, meski kedua proyek itu tidak tercatat sebagai hal yang mendesak.
Hanya saja sangat diperlukan pembangunan jalan di lokasi proyek untuk mempermudah penduduk mengangkat hasil kebun untuk dijual keluar.
"Di sana banyak kebun sawit, cuma tidak ada PKS nya, jadi harga sawit di sana selalu rendah karena akses angkutnya susah. Perlu dibangun jalan untuk mempermudah masyarakat," ucap Topan di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Wawuru.
Topan juga mengaku tidak pernah memberikan janji memenangkan tender proyek untuk terdakwa Kirun dan Rayhan.
Namun majelis hakim langsung memotong Topan. "Bagaimana Pak Rasuli?", tanya hakim pada Rasuli yang duduk di samping Topan.
"Anda jangan berbohong, tadi sudah dijelaskan Rasuli bahwa atas 'power' anda (Topan-red) memenangkan tender proyek jalan itu kepada terdakwa Kirun," tegas hakim. Topan hanya bisa diam mendengarkan perkataan hakim.
Menanggapi pertanyaan soal apakah ada menerima uang dari terdakwa Kirun, Topan mengaku tidak ada menerimanya. Ia mengaku saat mereka bertemu di salah satu mal di Medan yang membahas soal izin galian C, terdakwa Kirun membawa uang sebesar Rp50 juta. "Pak Kirun membawa uang Rp50 juta, tapi saya tidak mau, saya langsung keluar," sebutnya.
"Kenapa anda keluar, apa karena kurang banyak?", tanya hakim yang pertanyaannya membuat pengunjung sidang tertawa.
"Sudah saya teken izinnya (galian C-red). Saya keluar karena saya tidak suka dipancing dengan uang yang mulia," sebutnya.
Lantas, JPU mempertanyakan apakah setelah itu terdakwa Kirun ada mengejar Topan. Dijawabnya "tidak".
JPU juga mempertanyakan soal posisi asistennya bernama Aldi, usai ia dan Kirun bertemu. Apakah ada bertanya dari mana saat itu dan apakah membawa bungkusan? Topan mengatakan hanya bertanya "kenapa kamu terlihat lemas?", dan tidak melihat Aldi membawa bungkusan (yang diduga berisi uang yang dibawa Kirun).
Sidang perkara ini kembali ditunda majelis hakim hingga pekan depan, masih dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi lainnya. (DN)
(WITA)