?Paket Kuini dan Minyak Ternyata Berisi Sabu, Tiga Orang Ditangkap ? (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Kotanopan - Personel Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam paket berisi buah kuini dan minyak goreng.
Penggerebekan dilakukan di loket Bus Satu Nusa, di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, pada Sabtu (27/9/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Dua kurir yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Kuslu (22), warga Desa Huta Pungkut Tonga, dan DFP alias Ucik (36), warga Desa Huta Pungkut Julu, Kecamatan Kotanopan. Sedangkan penerima sekaligus pemilik paket sabu diketahui berinisial MRB alias Rajani (47), warga Desa Tolang Julu, Kecamatan Ulu Pungkut.
Plt. Kepala Seksi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pria yang hendak menjemput paket di loket bus tersebut.
“Paket yang dijemput kedua kurir itu berupa kiriman berisi 17 buah kuini dan satu kotak minyak goreng. Namun setelah diperiksa, ditemukan sabu seberat 19,24 gram lengkap dengan alat hisap seperti bong dan pipet,” ujar Bagus.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, dan perlengkapan penggunaan sabu dari tangan kedua kurir.
Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap bahwa paket tersebut ditujukan kepada Rajani. Tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Madina dan Polsek Kotanopan kemudian melakukan pengembangan dengan membawa kedua kurir ke rumah Rajani di Ulu Pungkut.
“Rajani berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui bahwa paket yang dikirim dari Medan tersebut adalah miliknya,” tambah Bagus.
Dari kediaman Rajani, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp600 ribu dan satu alat hisap sabu. Ketiga pria tersebut kini telah dibawa ke Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Kuslu dan Rajani positif menggunakan narkoba, sedangkan Ucik dinyatakan negatif. Saat ini, Satuan Narkoba Polres Madina tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum proses persidangan di pengadilan. (
RES)
(WITA)