Railink Terus Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Railink Terus Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Api
Railink Terus Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Api (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PT Railink menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur maupun di sekitar rel kereta api, menyusul terjadinya insiden orang tak dikenal (OTK) yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa (RU71 relasi Medan–Binjai) pada Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Km 17+100.

Perjalanan KA Srilelawangsa dapat kembali dilanjutkan pada pukul 04.26 WIB setelah dilakukan pengecekan dan pengamanan jalur oleh petugas keamanan Stasiun Binjai. Namun demikian, kejadian tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang beraktivitas di area jalur kereta yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan KA.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. “Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang.”

Porwanto menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur KA dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api.”

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

"PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan KA," tutup Porwanto.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi