Pojok Pers Oleh : War Djamil

Pers di Istana

Pers di Istana
Pers di Istana (analisadaily/istimewa)

ADA wartawan “ngepos” di Istana Kepresidenan RI, Jakarta ? Itu sudah lama. Di mancanegara, wartawan terdaftar di Biro Humas gedung/kantor presiden. Keberadaan pers di istana tiada lain meliput.

Istana Kepresidenan di dunia, menjadi sumber berita. Informasi berskala nasional dan internasional. Sebut saja : Kebijakan pemerintah pusat bagi bangsa dan negara. Pesan-pesan penting untuk rakyat.
Aktivitas Kepala Negara. Tamu kenegaraan seumpama raja/ratu/sultan/presiden, pelantikan Duta Besar negara sahabat.
Tak heran di dalam/luar negeri ada sebutan “nguyon” : Itu wartawan istana ! Ya, karena mereka “ngepos” di istana, setelah melalui semacam seleksi administrasi tentang diri wartawan, kemampuan jurnalistik serta medianya.
Umumnya mereka, diberi semacam pembekalan tantang prosedur wawancara, adanya siaran pers (press release), ketentuan saat ikut meliput kunjungan Kepala Negara bahkan ke luar negeri. Semua ketentuan itu, guna tertib, keamanan serta kelancaran tugas.
Nah, pekan lalu sedikit heboh di Jakarta. Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden RI menarik kartu identitas peliputan istana atas seorang wartawan (27/9/2025).
Spontan, reaksi keras dari organisasi kewartawanan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan lembaga pers yakni Dewan Pers, yang intinya menyatakan prihatin atas hal itu. Tindakan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan UU Pers.
Tak lama. Dua hari. Senin (29/9/2025) BPMI mengundang wartawan dan media itu. BPMI mengembalikan kartu identitas tersebut.
Soal ini, semua pihak ingin tahu apa penyebab utama ? Apa salah wartawan ? Ternyata terkait pertanyaan wartawan itu tentang Makan Bergizi Gratis kepada Presiden RI saat tiba dari luar negeri (27/9/2025).
Ada pendapat begini. Sudah ditentukan prosedur wartawan meliput dan wawancara spontan. Juga mungkin tentang materi harus kontekstual. Mungkinkah wartawan bertanya di luar ketentuan itu ?
Nah. Jika misalnya memang begitu, mengapa harus menarik kartu identitas ? Padahal cukup diajak ke ruang tertentu dan diberitahu bahwa hal semacam itu tergolong “pelanggaran” ketentuan.
Ada pendapat lain. Karena Presiden RI sudah memberi jawaban atas pertanyaan itu, bermakna wawancara dadakan itu, tidak salah.
Kasus itu kiranya menjadi sebuah “pelajaran mahal” bagi BPMI, sehingga harus menyatakan maaf, yang artinya pihak BPMI keliru fatal.
Saya selalu bilang dalam kolom Pojok Pers ini. Pihak penguasa kiranya patut memaklumi hal prinsip yakni : Pers bekerja dalam rangka memenuhi ”hak atas informasi” (rights to information) dan hak masyarakat untuk tahu atas suatu hal/peristiwa (rights to know). Dan, itu sesungguhnya menjadi tugas atau kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).
Dari sisi lain, sejajar dengan itu. Pemerintah butuh media untuk menyampaikan aneka hal dan pesan-pesan kepada rakyat. Saat sama, pers juga butuh sumber berita, antara lain pemerintah. Itu fakta. Maknanya, dua pihak ini harus memiliki pengertian agar tugas masing-masing lancar, tanpa intervensi dari siapapun.
Pers di istana, bukan luar biasa. Ketentuan patut dihormati dan kerja-kerja jurnalistik tidak terhambat serta kemerdekaan pers tetap terwujud.

Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

Jurnalisme Berkualitas
30 Sep 2025 21:10 WIB

Jurnalisme Berkualitas

(Tidak) Revisi UUP ?
22 Sep 2025 18:03 WIB

(Tidak) Revisi UUP ?

Berita Unjuk Rasa
09 Sep 2025 18:20 WIB

Berita Unjuk Rasa

Berita Berimbang
07 Sep 2025 19:41 WIB

Berita Berimbang

Merdeka-kah Berekspresi?
18 Agt 2025 20:01 WIB

Merdeka-kah Berekspresi?

Pers Tetap Kuat ?
11 Agt 2025 19:37 WIB

Pers Tetap Kuat ?

Pers Makin Rapuh ?
08 Agt 2025 18:49 WIB

Pers Makin Rapuh ?

Rekomendasi