Komnas HAM & Dewan Pers (analisadaily/istimewa)
JANUARI 2026. Tanggal 19 di kantor Dewan Pers, Jakarta. Ditandatangani Nota Kesepahaman (Memory of Understanding/MoU) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers. Inti dari pasal-pasal dalam MoU itu yakni memperkuat perlindungan bagi insan pers.
Selama ini, diyakini kasus menimpa wartawan saat meliput atau siaran pemberitaan maupun yang terjadi di kantor media bahkan kediaman wartawan, disampaikan ke Komnas HAM dan Dewan Pers.
Sejumlah kasus masuk ranah hukum. Diproses hingga ke sidang meja hijau. Sebagian ditangani dan diakhiri dengan semacam perdamaian atau secara restorative justice (RJ).
Secara umum perlindungan atas pers erat hubungannya dengan penjabaran kemerdekaan pers (the freedom of the press). Ini prinsip utama pers dunia dalam kerja-kerja jurnalistik. Prinsip ini diakui dunia, namun masih terjadi sikap kontradiktif dengan prinsip kemerdekaan pers. Jurnalisme dunia juga mengenal penerapan jurnalisme berbasis HAM. Bahkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui UNESCO memonitor praktek pelaksanaan kemerdekaan pers di negara-negara.
Tak cuma itu, beberapa organisasi independen peduli pers melakukan survei tiap tahun yang dituangkan dalam Indeks Kemerdekaan Pers. Terlihat dari indeks itu, peringkat kemerdekaan pers di dunia, termasuk Indonesia.
Mungkin lahir pertanyaan : Apa arti penting dari MOU itu ? Setidaknya, tatkala dua lembaga itu memberi kepastian kepada insan pers dalam aktivitas jurnalistik, diharapkan sejalan dengan harapan pihak pers agar tiada tindakan melawan hukum terhadap pers terkait pemberitaan atau sisi lain jurnalisme.
Kita petik ungkapan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ketika penandatangan MoU, yaitu :
1. MOU ini agar dapat menekan sekaligus tidak terus berulang segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap insan pers.
2. MOU juga memberi penguatan kepada Dewan Pers dalam tugasnya termasuk menjaga kemerdekaan pers.
3. MoU memberi dampak moral pada insan pers, berupa lebih percaya diri saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Dua sisi lain patut di garisbawahi dari MoU ini yakni (a) Makna agar pers nasional diharapkan terus memperjuangkan penegakan HAM, termasuk bagi pers. (b) MoU juga menyebut, jika kasus pers berkaitan dengan pers, ditangani Dewan Pers. Kalau kasus terkait HAM, menjadi kewenangan Komnas HAM.
Itu berarti penanganan kasus makin lebih fokus. Sangat jelas prosedur proses kasus dengan merujuk pada MoU. Kiranya pers meningkatkan pemahaman jurnalisme berbasis HAM dalam praktek operasional media sejak peliputan hingga penyiaran berita. Supaya, terhindar penyimpangan ketentuan HAM terkait hak privasi publik dan sisi lain agar tak terjadi dampak negatif atas pemberitaan media.
Kiranya, jajaran pers nasional menelaah pasal-pasal MoU ini, agar dapat diterapkan saat diperlukan. Ini sebuah sisi positif dan bermanfaat bagi pers nasional. Semoga kemerdekaan pers di Indonesia makin meningkat.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa











