
Cabjari Natal Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana PSR (Analisadaily/Rudi Erianto S)
Analisadaily.com, Natal - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal di Natal resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan oleh Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kecamatan Natal.
"Hari ini kami menetapkan satu orang berinisial DH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PSR. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Cabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, SH, MH dalam keterangan persnya.
Program PSR sejatinya bertujuan membantu petani sawit dalam meremajakan tanaman yang telah tidak produktif. Namun, dalam pelaksanaannya oleh Gapoktan Maju Bersama pada tahun anggaran 2019 hingga 2022, ditemukan dugaan penyimpangan dana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp823.924.880 (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).
Penetapan tersangka ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05.b/L.2.28.9/Fd.1/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.2.28.9/Fd.1/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Tersangka DH langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Natal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik yang menangani kasus ini terdiri dari Darmadi Edison, SH, MH; Reza Rizaldy Kartiwa, SH; dan Dita Shanaz Saskia, SH.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami mendalami peran tersangka serta keterkaitannya dengan saksi-saksi dan barang bukti yang telah disita,” jelas Darmadi.
Tersangka DH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) UU yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman kasus dan analisis bukti yang masih berlangsung. (RES) (WITA)