21 Warga Belawan Terbebas Dari Jeratan Hukum Lewat Keadilan Restoratif, Ini Pesan Wali Kota Medan

21 Warga Belawan Terbebas Dari Jeratan Hukum Lewat Keadilan Restoratif, Ini Pesan Wali Kota Medan
21 Warga Belawan Terbebas Dari Jeratan Hukum Lewat Keadilan Restoratif, Ini Pesan Wali Kota Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengumumkan penghentian penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan penting ini diambil setelah pihak korban, PT Abdi Rakyat Bakti (ARB), setuju untuk memaafkan para pelaku demi pemulihan dan harmonisasi sosial.

Acara pelepasan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Rabu (8/10) dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, disaksikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Samiaji Zakaria menjelaskan bahwa proses RJ ini merupakan hasil dari tahapan panjang yang bertujuan untuk menjamin transparansi dan memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

"Pelaksanaan Restorative Justice ini tidak serta-merta memberikan pengampunan. Tujuannya adalah pemulihan terhadap korban," ungkapnya.

Proses tersebut dimulai dari pra mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang berhasil mencapai kesepakatan damai antara PT ARB, tersangka, dan keluarganya. Dari 24 orang yang mengajukan permohonan RJ, hanya 21 yang disetujui. Tiga orang lainnya tidak memenuhi syarat karena berstatus residivis.

Wali Kota Medan, dalam sambutannya, menyebutkan bahwa momen ini adalah kemenangan kemanusiaan. "Kita merayakan bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemanusiaan," katanya, mengapresiasi keikhlasan PT ARB dalam memaafkan para tersangka. Tanpa persetujuan dari korban, proses RJ ini tidak mungkin terjadi.

Samiaji dan Wali Kota memberikan pesan kepada 21 orang yang dibebaskan agar memanfaatkan kesempatan ini untuk introspeksi diri dan tidak kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ini adalah kesempatan kedua. Jangan disia-siakan. Kami akan tetap memantau bagaimana para tersangka yang akan kembali ke masyarakat," tegas Wali Kota Rico.

Keberhasilan dalam pelaksanaan RJ ini diakui sebagai hasil sinergitas antara Kejaksaan Negeri Belawan dan Pemerintah Kota Medan, khususnya dalam rangka penegakan hukum di wilayah Medan Utara.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi