
Biaya Klik e-Katalog Rp450 Juta, Kirun Pemenang Tender (Analisadaily/Dina Nurbetty)
Analisadaily.com, Medan - Terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG), membayar Rp450 juta kepada Rasuli Efendi Siregar untuk biaya 'mengklik' e-Katalog proyek jalan senilai Rp96 miliar. Uang itu sebagai 'fee' 0,5 persen dari nilai pagu proyek, sehingga Kirun dijadikan sebagai pemenang tender.
Pada sidang kemarin JPU dari KPK RI menghadirkan tiga saksi yakni Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kusoktavianto, keduanya staf UPTD Gunungtua, serta Alexander Meliala, tenaga ahli konsultan dari PT Barakosa
Saksi Ryan Muhammad mengaku mengenali Rasuli sejak bertugas di UPTD Gunungtua. Ia kerap diminta membantu berbagai proses terkait proyek jalan itu yang dikelola melalui sistem e-Katalog. Berdasarkan Surat Keputusan Dinas, Rasuli ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog.
Ryan menjelaskan sejumlah pertemuan penting di Cafe Brother, tempat para pihak diduga melakukan pembahasan harga dan pengaturan pemenang proyek. Rasuli dan Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) mantan Kadis PUPR Sumut, berperan besar dalam menentukan siapa pemenang proyek itu. "Setelah kegiatan 'off-road' bersama Gubernur, Rasuli bilang, kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan,” katanya.
Ryan juga menuturkan, survei proyek jalan sempat dilakukan secara mendadak tanpa surat resmi. Ia diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut, termasuk menanggung biaya bahan bakar dan akomodasi yang dibayarkan Rasuli. Bahkan, pada 4 Juni 2025, saksi sempat mengirim nomor rekening kepada terdakwa Rayhan Piliang untuk meminjam uang terkait kegiatan tersebut.
Sementara, Bobby Dwi Kusoktavianto, staf UPTD sekaligus pemegang akun dan kata sandi e-Katalog sejak Mei 2025, mengaku membantu Rasuli dalam proses penayangan proyek di e-Katalog pada 26 Juni 2025. Perintah klik datang dari Rasuli dan Ryan atas instruksi Topan. "Sudah diberitahu sebelumnya bahwa pemenang proyek adalah Kirun,” ujarnya, seraya mengaku dirinya menerima uang Rp500 ribu dari staf Kirun yakni Taufik Hidayat Lubis, sebagai uang ‘piring’.
Sementara saksi Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa, yang terlibat dalam penyusunan perencanaan proyek, mengaku diminta terdakwa Kirun untuk melakukan penghitungan ulang nilai proyek dari Rp108 miliar menjadi Rp96 miliar, setelah beberapa item pekerjaan dikurangi. "Pertemuan dilakukan di Cafe Brother. Kirun meminta pemendekan jaringan irigasi dan perubahan beberapa item lain,” jelasnya.
Pertemuan itu juga dihadiri Rasuli, Ryan, Jefri Bangun, serta staf lainnya. Alexander mengaku merasa dijebak Rasuli karena diminta menyerahkan salinan dokumen perencanaan kepada calon pemenang, bukan kepada PPK resmi.
Dalam sidang, hakim ketua Khamozaro Waruwu menilai bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk pemborosan uang negara. "Kalau benar uang Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan,” tegasnya Khamozaro.
Dari keterangan para saksi terungkap pula adanya pembagian 'fee' proyek yang dianggap sebagai ‘rahasia umum’ di lingkungan Dinas PUPR dan Pemprov Sumut, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk kepala dinas. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dan pengaturan pemenang tender di balik proyek pembangunan jalan senilai Rp96 miliar tersebut.
Majelis hakim menegaskan, sidang akan terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang disebut dalam persidangan. "Kita tunggu KPK membongkar tuntas kasus ini. Kalau mengacu pada fakta yang terungkap, banyak pihak yang bisa terseret,” tegas Khamozaro di akhir persidangan.
Sementara usai sidang, Eko Wahyu selaku tim dari JPU KPK perkara ini mengatakan, ada sekitar 20 saksi menunggu giliran sidang dalam perkara ini. Sebelumnya, sudah sekitar 15 saksi memberikan keterangan di persidangan.
Dari sekitar 20 saksi itu, di antaranya asisten Topan Ginting. Dalam sidang sebelumnya, Topan yang menjadi saksi untuk terdakwa Kirun dan Rayhan, mengaku tidak menerima uang dari terdakwa Kirun sebesar Rp50 juta untuk urusan izin galian C. Namun hal ini dibantah Kirun, uang itu diberikan kepada asisten Topan bernama Aldi. (DN)(WITA)