Banding Cambridge Dikabulkan Pengadilan Tinggi Medan

Banding Cambridge Dikabulkan Pengadilan Tinggi Medan
Banding Cambridge Dikabulkan Pengadilan Tinggi Medan (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memutus menerima sebagian gugatan warga Medan, Lily terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium. Keputusan ini menjadi bukti kuat bahwa PT GMTS tidak pernah melakukan perbuatan wanprestasi.

Upaya hukum banding ke PT Medan yang dilakukan PT GMTS melalui Law Office Mangara Manurung SH MH & Associates membuahkan hasil kemenangan. Putusan PN Medan bernomor 22/Pdt.G/2025/PN Mdn tertanggal 08 Agustus 2025 gugur, setelah keluarnya putusan PT Medan bernomor 561/PDT/2025/PT.MDN.

Atas putusan itu Mangara Manurung SH MH dan Superry Daniel Sitompul SH MH mengaku sangat menghormati dan mengapresiasi atas keputusan yang diberikan majelis hakim PT Medan tersebut.
Menurutnya, seperti apa yang pernah disampaikan olehnya bahwa hubungan antara PT GMTS dengan Lily hanya sebatas penjual dan pembeli. Di mana sesuai akad yang disetujui pembeli, apartemen di lantai 28 dan 29 yang dijual pada Tahun 2011 tersebut, dalam keadaan kosong tanpa interior.

Sementara untuk pengerjaan interior apartemen, pihaknya tidak pernah ada membuat kesepakatan atau perjanjian dengan Lily.
"Sekarang pernyataan kita terbuktikan dengan adanya keputusan PT Medan ini, bagaimana kita bisa menerima uang tersebut sementara kita tidak ada pernah ada perjanjian membuat interior dengan penggugat," ungkapnya pada wartawan Rabu (8/10).

Namun ia sangat menyayangkan sikap pihak penggugat yang terlalu dini bereuforia memberitakan kemenangan pada tahap awal, karena perkaranya masih terus berproses dan belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

"Tentunya kita merasa dirugikan dan keberatan atas pernyataan mereka karena berdampak pada usaha klien kami, apalagi kan mereka tahu kalau kami akan melakukan banding atas keputusan awal tersebut. Pernyataan mereka itu sangat tendensius", tegas Mangara Manurung.

Sebelumnya Lily melalui kuasa hukumnya pada 10 Agustus 2025 mengeluarkan pernyataan dini di beberapa media tentang tuntutan pihaknya kepada pihak PT GMTS.
Bahkan Lily atas putusan awal itu, menyatakan harusnya pihak PT GMTS membayar bunga terhitung sejak tahun 2011. Padahal PT GMTS pada 22 Agustus 2025 tengah berupaya melakukan upaya hukum banding ke PT Medan, dengan hasil yang ternyata membatalkan keputusan di tahap awal PN Medan tersebut.
Putusan PT Medan Nomor 561/PDT/2025/PT.MDN menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, membatalkan putusan PN Medan dan mengabulkan eksepsi tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. (DN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi