
Analisadaily.com, Medan – Memasuki musim tanam Oktober–Maret, kebutuhan pupuk petani biasanya meningkat tajam. Untuk mencegah lonjakan harga di tingkat petani, pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penjualan pupuk bersubsidi tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya mendukung kelancaran musim tanam dengan menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani. Salah satunya dengan memastikan seluruh titik serah menjual pupuk bersubsidi sesuai ketentuan HET yang berlaku.
Dalam siaran pers yang diterima Analisadaily.com, Jumat (10/10/2025), Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan HET merupakan faktor penting untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi dan produktivitas pertanian.
“Kepatuhan terhadap HET sangat penting untuk melindungi petani serta memastikan pupuk tetap terjangkau. Kami meminta seluruh titik serah, baik pengecer, koperasi, gapoktan, maupun pokdakan, mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Rahmad di Jakarta.
Ketentuan HET pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, harga eceran tertinggi ditetapkan sebagai berikut: Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, ZA Rp1.700/kg, Pupuk Organik Rp800/kg.
Penetapan HET bertujuan agar petani dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau, sehingga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani meningkat.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menegaskan pihaknya terus mengingatkan agar penjualan pupuk dilakukan sesuai HET. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan memberikan sanksi kepada kios atau titik serah, mulai dari teguran administratif hingga penghentian kerja sama.
“HET itu wajib dan mengikat. Jika ada yang menjual di atas harga tersebut, kami berikan sanksi. Di beberapa daerah, kerja sama bahkan langsung dihentikan,” tegas Yehezkiel.
Sebagai langkah pencegahan, Pupuk Indonesia aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada titik serah dan petani mengenai pentingnya mematuhi HET. Setiap kios diwajibkan memasang stiker harga resmi (HET) di tempat yang mudah terlihat, agar petani mengetahui harga sebenarnya dan dapat melapor jika ada pelanggaran.
“Jika ditemukan titik serah tidak memasang stiker HET, segera laporkan. Kami akan pastikan stiker dipasang agar semua pihak mengetahui harga resmi pupuk bersubsidi,” ujar Yehezkiel.
Yehezkiel menambahkan, petani dapat menebus pupuk langsung di kios atau titik serah resmi. Namun, jika pupuk diantarkan ke lahan atau rumah petani, biaya pengantaran harus disepakati secara terpisah dan tidak boleh dimasukkan ke harga pupuk.
“Biaya pengantaran boleh dinegosiasikan, tetapi tidak boleh dijadikan bagian dari harga jual agar tidak dianggap menjual di atas HET. Yang terpenting, biaya tersebut tidak memberatkan petani,” jelasnya.
Upaya menjaga penjualan pupuk sesuai HET sejalan dengan komitmen Pupuk Indonesia dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga sistem distribusi pupuk yang transparan, adil, dan sesuai prinsip 7T: tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu.
Dengan tata kelola yang lebih baik, perusahaan berharap ketersediaan pupuk bersubsidi tetap terjamin guna mendukung ketahanan pangan nasional dan menyukseskan musim tanam Oktober–Maret. (rel/mul)
(NAI)