Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat Kios dan Pengecer untuk Menyalurkan Pupuk Bersubsidi 2026

Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat Kios dan Pengecer untuk Menyalurkan Pupuk Bersubsidi 2026
Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat Kios dan Pengecer untuk Menyalurkan Pupuk Bersubsidi 2026 (analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026. Pendaftaran dibuka secara daring mulai 13 hingga 25 Oktober 2025.

Pejabat sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, mengatakan pendaftaran ini dilakukan sesuai mekanisme baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksananya.

“Beberapa waktu lalu, Pupuk Indonesia telah membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD). Saat ini, kami melanjutkan dengan pendaftaran PPTS. Berdasarkan tata kelola baru penyaluran pupuk bersubsidi, Titik Serah terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi,” ujar Yehezkiel, yang akrab disapa Yezki.

Syarat Menjadi PPTS
Untuk menjadi PPTS, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Mengajukan surat permohonan menjadi PPTS. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Memiliki akta legalitas badan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama).
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyertakan rekening koran tiga bulan terakhir. Memiliki atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas penyimpanan minimal 5 ton. Memiliki modal usaha yang memadai sesuai ketentuan Pupuk Indonesia.

“Persyaratan ini ditetapkan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas dalam menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025,” jelas Yezki.

Pendaftaran Secara Daring
Pendaftaran dilakukan melalui laman ppts.pupuk-indonesia.com. Yezki menjelaskan, penerapan sistem digital ini bertujuan agar proses seleksi berlangsung efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil, dan transparan.

Melalui sistem daring, intervensi dalam proses pendaftaran, penilaian, serta penetapan PPTS dapat diminimalkan. Proses bisnis pun menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi secara digital dari tahap pendaftaran hingga pemilihan calon PPTS.

“PPTS yang terpilih akan ditunjuk secara resmi dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai wilayah kerja yang ditetapkan sepanjang tahun 2026,” tutup Yezki. (rel/mul)

(NAI)

Baca Juga

Rekomendasi