Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Parapat, Sita 5,35 Gram Sabu

Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Parapat, Sita 5,35 Gram Sabu
Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Parapat, Sita 5,35 Gram Sabu (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan Polsek Parapat, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti seberat 5,35 gram sabu di kawasan Kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi Kamis (9/10/2025), mengatakan penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Kami berkomitmen menjaga Parapat sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Aksi penangkapan berawal dari informasi warga yang melaporkan sering terjadinya transaksi sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, Parapat.

Tersangka pertama diketahui bernama Andri Sianturi alias Liek (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Parapat. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 7 paket kecil dan 1 paket sedang sabu dengan berat brutto 5,35 gram yang disembunyikan di dalam dompet.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Henry.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Hendri Simajuntak yang tinggal di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantaraan Hendra Simajuntak, warga Parapat.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian menangkap Hendra Simajuntak (37) di rumahnya di Jalan Matahari, Helvetia, Medan. Hendra diketahui berperan sebagai penghubung antara Andri Sianturi dan saudaranya, Hendri Simajuntak, yang menjadi pemasok sabu dari Medan.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama dari Medan. Polres Simalungun berkomitmen memperkuat patroli dan operasi agar wilayah ini terbebas dari narkoba,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

(FHS/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi