
Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Parapat, Sita 5,35 Gram Sabu (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Simalungun - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan Polsek Parapat, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti seberat 5,35 gram sabu di kawasan Kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Hendri Simajuntak yang tinggal di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantaraan Hendra Simajuntak, warga Parapat. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian menangkap Hendra Simajuntak (37) di rumahnya di Jalan Matahari, Helvetia, Medan. Hendra diketahui berperan sebagai penghubung antara Andri Sianturi dan saudaranya, Hendri Simajuntak, yang menjadi pemasok sabu dari Medan. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama dari Medan. Polres Simalungun berkomitmen memperkuat patroli dan operasi agar wilayah ini terbebas dari narkoba,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.(FHS/WITA)