Salah! Dana Hibah Pemprovsu ke USU Senilai Rp41 Miliar Bukan untuk Pembangunan Gedung UMKM Square di Jalan Dr Mansyur

Salah! Dana Hibah Pemprovsu ke USU Senilai Rp41 Miliar Bukan untuk Pembangunan Gedung UMKM Square di Jalan Dr Mansyur
Pembangunan Gedung UMKM Square di Jalan Dr Mansyur. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Informasi mengenai adanya dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ke Universitas Sumatera Utara (USU) senilai Rp41 Miliar yang dikabarkan digunakan untuk pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square di Jalan Dr Mansyur dibantah. Pihak USU menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan menyesatkan, sebab faktanya dana hibah itu digunakan untuk tiga program strategis, yakni alat laboratorium, pembangunan Gedung Vokasi USU dan pembangunan jalan di Kampus II Kwala Bekala.

Plt Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Usaha USU, Rapido Parasian Gultom merinci, dana hibah Rp41 miliar yang diterima USU tahun 2025 tidak digunakan untuk pembangunan Gedung UMKM Square, melainkan dialokasikan untuk tiga program strategis: Rp25 miliar untuk pengadaan alat laboratorium mendukung riset dan pencapaian SDGs, Rp14,1 miliar untuk pembangunan Gedung Vokasi USU, serta Rp2,8 miliar untuk pembangunan jalan di kawasan USU Bekala.

“Pemanfaatan hibah Pemrov Sumut tahun 2025 difokuskan pada peningkatan kapasitas pendidikan dan riset USU,” dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (10/10/2025).

Sebagai bentuk akuntabilitas, imbuhnya, USU menjelaskan mekanisme hibah yang ditempuh melalui tahapan resmi dan transparan serta terdokumentasi dengan baik.

Awalnya, proses dimulai pada 18 Maret 2024, ketika USU mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah kepada Pemprov Sumut melalui surat Rektor Nomor 9822/UN5.1.R/PSS/2024.

Proposal ini diverifikasi oleh Sekretariat Daerah, yang pada 18 April 2025 mengeluarkan surat Nomor 050/22.03/KESRA/IV/2025 untuk pemberitahuan sekaligus permintaan kelengkapan berkas pencairan.

Selanjutnya, pada 25 April 2025, USU mengajukan permohonan proses pencairan dana hibah melalui surat Rektor Nomor 8095.1/UN5.1.R/KU/2025 beserta seluruh dokumen pendukung. Pencairan kemudian dilakukan pada 23 Juni 2025 ke Rekening USU.

Sementara pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square merupakan program Pemerintah Kota Medan yang didanai melalui APBD Kota Medan dengan skema multiyears. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih antara hibah Pemprov Sumut untuk USU dengan hibah Pemkot Medan untuk pembangunan Gedung UMKM Square.

"Hibah dari Pemprov Sumut tidak hanya bermanfaat untuk pengembangan USU, tetapi juga relevan dengan prioritas pembangunan Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Dukungan Pemprov Sumut ini memperkuat pengembangan sumber daya manusia dan indeks modal manusia, mendorong riset dan inovasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui kajian berbasis bukti, mendukung infrastruktur dan pendidikan, memperkuat sektor kesehatan dan ketahanan pangan, hingga mengurangi kesenjangan wilayah melalui pengembangan kawasan prioritas," ujar Rapido.

Dengan demikian, hibah dari Pemprov Sumut kepada USU merupakan strategi investasi pembangunan daerah yang berdampak ganda: memperkuat peran USU sebagai pusat pendidikan, riset, dan inovasi, sekaligus memberi keuntungan strategis bagi Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan daya saing, menarik investasi, dan mempercepat terwujudnya Sumatera Utara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

"USU sendiri menegaskan komitmennya untuk mengelola setiap dana hibah secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang keliru di masyarakat," tutup Rapido.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi