Dugaan Korupsi Pelepasan Aset PTPN I untuk Citraland, 2 Mantan Pejabat BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Kejati (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pelepasan aset PTPN I Regional I.
Aset tersebut dialihkan melalui Kerja Sama Operasional (KSO) PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) dengan PT. Ciputra Land seluas 80,77 Hektare.
Kedua tersangka yang kini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan adalah:
ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (periode 2022-2024).
ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (periode 2023-2025).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Husairi mengungkapkan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa para tersangka, dalam kapasitas jabatannya, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. NDP.
"Persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tersebut diberikan tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT. NDP untuk menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena adanya Revisi Tata Ruang kepada negara," jelas Husairi, Selasa (14/10).
Akibat dari tindakan tersebut, yang diikuti dengan kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang saat ini sedang dalam proses audit dan perhitungan. Kerugian tersebut diperkirakan berasal dari hilangnya aset negara sebesar 20% dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau orang lain dalam kasus ini, Husairi menyatakan, "Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya," ucapnya.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Sumut.
(JW/RZD)