
Polsek NA IX-X Amankan Pengedar Sabu di Desa Simpang Merbau (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, NA IX-X - Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Gang Nenas, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu
Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Pada Senin malam (13/10/2025) Sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek NA IX-X menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah gubuk di lahan kosong yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama tim untuk menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setibanya di lokasi, tim kami melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial ES. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1,39 gram sabu, dua buah pipet berbentuk skop, dua puluh plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak rokok kaleng, selembar tisu putih, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80.000,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk diperjualbelikan di sekitar wilayah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polsek NA IX-X dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek NA IX-X untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (GT)(WITA)