Richard Lingga, Eks Anggota DPRD Sumut Apresiasi Langkah Tegas Ditjenpas Sumut Berantas Narkoba dan Lodes

Richard Lingga, Eks Anggota DPRD Sumut Apresiasi Langkah Tegas Ditjenpas Sumut Berantas Narkoba dan Lodes
Richard Lingga, Eks Anggota DPRD Sumut Apresiasi Langkah Tegas Ditjenpas Sumut Berantas Narkoba dan Lodes (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kader Golkar Sumut sekaligus Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Richard Eddy M.Lingga, apresiasi upaya Kanwil Ditjenpas Sumut dalam memberantas adanya peredaran narkoba serta penipuan daring (lodes) di Rutan dan Lapas Kelas I Medan.

Apresiasi yang diberikan ini, terkait semakin masifnya upaya Kakanwil Ditjenpas Sumut serta beberapa pimpinan yang ada di Rutan dan Lapas kelas I Medan dalam melakukan pemindahan narapidana yang masih terindikasi bermain narkoba ke lembaga pemasyarakatan yang ada di pulau nusakambangan.

Dikatakan Richard, dari beberapa sumber yang ia baca di media sosial maupun media online, selama kurun waktu kurang dari 1 Tahun ini, Ditjenpas Sumut telah melakukan pengiriman narapidana ke pulau nusakambangan sebanyak tiga kali dengan total 128 narapidana.

"Saya fikir ini merupakan langkah yang baik dilakukan untuk memutus mata rantai adanya peredaran narkoba di dalam lapas maupun luar lapas yang melibatkan narapidana kelas kakap," ungkapnya kepada awak media, Rabu (15/10/2025) malam.

Dengan jumlah sebanyak itu, ia pun menilai jika Ditjenpas Sumut sangat serius dalam upaya melakukan pemberantasan narkoba maupun penipuan online yang melibatkan narapidana kelas kakap yang ada di Sumut.

"Selama ini saya tidak pernah mengetahui ada pengiriman narapidana kelas kakap sebanyak itu ke nusakambangan. Dan yang saya ketahui, narapidana yang di pindahkan itu orang-orang yang memang merupakan gembong narkoba atau pun kerap membuat masalah selama menjalani pidana di lapas atau pun rutan," paparnya.

Richard yang juga pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, lantaran terjerat kasus gratifikasi semasa menjabat di DPRD Sumut ini pun, turut menceritakan pengalamannya selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Menurutnya, selama 3 tahun 9 bulan menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Medan, Richard masih menemukan adanya beberapa narapidana yang melakukan bisnis narkoba maupun yang melakukan aksi penipuan seperti lodes.

"Jaman saya menjalani masa pidana di lapas, ada sejumlah napi kasus narkoba yang saya kenal, dengan bebas masih melakukan peredaran narkoba untuk di luar lapas maupun di dalam lapas," katanya.

Sambungnya, dan saat ini untuk sejumlah narapidana yang sebelumnya masih bebas malakukan peredaran narkoba tersebut telah dipindahkan seluruhnya ke pulau nusakambangan.

"Jadi napi yang saya kenal jaman itu memang merupakan napi kelas kakap kasus narkoba, saat ini saya lihat sudah di pindahkan seluruhnya ke pulau nusakambangan. Jadi menurut saya, ini merupakan suatu langkah yang memang sangat tepat dilakukan," imbuhnya.

Richard pun berharap apa yang dilakukan Ditjenpas Sumut serta Rutan dan Lapas Kelas I Medan, dalam upaya memberantas narkoba serta lodes ini dapat dilakukan dengan secara serius.

Sehingga, dengan semakin masifnya dilakukannya pengiriman narapidana kelas kakap yang terlibat kasus narkotika ke pulau nusakambangan ini, dapat membuat rutan dan lapas di medan benar-benar bersih dari adanya peredaran narkoba.

"Saya berharap, apa yang sudah dilakukan saat ini jangan berhenti sampai disini saja. Sehingga, kedepannya rutan dan lapas dapat benar-benar bersih dari adanya peredara narkoba," harapnya.

Richard juga mengapresiasi langkah Kakanwil Ditjenpas Sumut dalam menindak tegas sejumlah pegawai rutan maupun lapas yang terindikasi melakukan kesalahan prosedur dalam menjalankan tugas pembinaan.

"Saya acungkan jempol untuk kakanwil yang sudah dengan tegas menindak para pegawai yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam bertugas. Saya baca kemarin di media, kalau pegawai yang terindikasi melakukan kesalahan langsung di tarik ke kantor wilayah untuk di tindak," pungkasnya mengakhiri.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi