Diduga Lalai Tangani Pasien Hamil, Tenaga Medis di Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi (Analisadaily/G Tambunan)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Seorang warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, berinisial P (39) alias Adi, melaporkan dugaan kelalaian tenaga medis ke Polres Labuhanbatu setelah bayinya meninggal di dalam kandungan sang istri.
Adi mendatangi Mapolres Labuhanbatu didampingi kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Yarham Dalimunthe, Nursriani, dan Said Akbar Parlindungan Rambe, pada Sabtu (11/10/2025).
"Benar. Kami dari LPA telah mendampingi seorang warga Rantauprapat inisial P alias Adi membuat laporan dugaan kelalaian tenaga medis," kata Yarham, Kamis (16/10/2025).
Yarham menjelaskan, berawal istri Adi inisial SH (39) sedang hamil 9 bulan dan mendatangi RSUD Rantauprapat berniat untuk memeriksakan kandungan, pada Jumat (12/9/2025).
"Di rumah sakit, klien kami diberitahu oleh petugas medis yang bertugas saat itu jika belum ada pembukaan jalan untuk melahirkan dan berkata "orang bapak mau nunggu atau pulang aja? Karena belum adanya pembukaan jalan untuk melahirkan", mendengar itu klien kami dan istrinya pun mengambil inisiatif untuk pulang ke rumah" jelasnya.
Pada saat berada di rumah di hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB istri Adi mengalami sakit pada kandungannya dan setelah itu klien kami pun berinisiatif untuk membawa istrinya ke Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) Kota Rantauprapat.
"Tiba di Puskesmas sekira pukul 12.45 WIB dan sekira Pukul 12.55 WIB petugas medis yang bertugas saat itu melakukan pemeriksaan terhadap kandungnya istri klien kami dan menerangkan jika kandungan istri klien kami buka satu dan menanyakan kepada klien kami apakah mau pulang atau menunggu karena pemeriksaan berlaku empat jam sekali, dan atas inisiatif klien kami sendiri dan istrinya pun menunggu di Puskesmas tersebut" sebutnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor meminta agar istrinya kembali diperiksa. Saat itu, pembukaan dinyatakan dua, namun terdengar percakapan petugas medis yang menyebut detak jantung janin melemah. Salah satu petugas lantas menghubungi Bidan Vena selaku penanggung jawab.
"Bidan tersebut mengatakan akan segera datang, tetapi tak kunjung tiba. Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas kembali menghubunginya dan menyampaikan kondisi janin makin melemah. Namun, Bidan V menyatakan belum bisa datang karena hujan dan menyuruh menelpon ambulans," jelas Yarham.
Karena panik, pelapor akhirnya menjemput bidan ke rumahnya di Aek Matio menggunakan becak. Bersamaan dengan itu, ambulans juga tiba di Puskesmas. Istri pelapor kemudian dibawa ke RSUD Rantauprapat sekitar pukul 19.20 WIB.
Setibanya di RSUD, SH langsung masuk ruang pemeriksaan, sementara pelapor mengurus administrasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, dokter Ainal menyampaikan bahwa bayi dalam kandungan telah meninggal dunia.
Pada Minggu, 14 September 2025 pukul 12.10 WIB, bayi tersebut akhirnya dilahirkan secara normal dalam kondisi tidak bernyawa.
Padahal, menurut Yarham, selama masa kehamilan, SH rutin melakukan pemeriksaan di Klinik Dokter Takdir yang ditangani oleh dr. Tun Ali Ibrahim, SpOG. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi janin dan ibu dalam keadaan sehat.
Berdasarkan kronologi tersebut, pihak kuasa hukum menilai adanya dugaan kuat kelalaian dalam penanganan medis.
“Klien kami merasa sangat dirugikan dan telah membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/1256/X/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut,” tegas Yarham.
(GT)(WITA)