Ilustrasi (Internet)
Analisadaily.com, Medan - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berharap ada kelonggaran terkait penayangan iklan rokok di kawasan jalan utama dan protokol akni khususnya pada jam malam pukul 22.00-05.00 WIB.
Hal ini merespons pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus Perda KTR DPRD Kota Medan.
Seperti diutarakan Dedy Wahyu Utama, Kasubbid Pajak Reklame Bapenda Medan, bahwa dalam Ranperda KTR yang tengah dibahas, di dalam pasal 17, terdapat larangan iklan rokok di yang diperuntukkan di jalan utama dan kawasan jalan protokol.
Kemudian juga ada larangan tidak boleh memasang iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain.
"Larangan 500 meter dari satu pendidikan, oke kita sudah taati. Tapi yang larangan reklame di jalan utama atau jalan protokol membuat pendapatan turun sangat drastis. Pendapatan asli daerah (PAD) kita berkurang sangat besar, sedangkan kita butuh PAD. Usul saya jangan dilarang total, tapi diatur jamnya," papar Dedy, Selasa (21/10/2025).
Ia mengusulkan, pengaturan jam tayang iklan atau reklame bisa dimulai jam 10 malam sampai 5 pagi.
"Ini tidak terlepas karena di jalan protokol dan utama itu billboard dan papan reklame besar-besar dan besar pemasukan dari iklan rokok," ujar Dedy.
Ia mengakui memang soal larangan ini memang sudah diatur dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan. Namun beberapa daerah melakukan penyesuaian dan diperbolehkan tayang pada jam malam, sehingga tidak berdampak pada PAD.
Jika berpatok pada Ranperda KTR yang tengah dibahas, hanya diperbolehkan iklan rokok di bahu jalan dan itu radius 500 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak, menurut Dedy, nilainya sangat kecil.
"Yang di bahu jalan itu kecil-kecil (nilainya) dan hanya 14 hari tapi itupun sudah sayang lumayan pemasukannya dari iklan tersebut. Dalam PP 28/2024 diperolehkan televisi dan radio iklan rokok tayang pada jam malam. Lebib baik disejalankan saja (Ranperda KTR) dengan PP 28/2024, karena itu tidak dilarang dalam PP. Kalau saya lihat Ranperda ini memang aman buat Dinkes, tapi tidak aman untuk Bapenda dan PAD daerah," terangnya.
Dedy memang tidak membeberkan berapa nilai PAD dari iklan rokok. Adapun laporan tahun 2025 target pajak di sektor HRH (Hotel, Restoran, dan Hiburan) adalah sebagai berikut: Pajak Hotel sebesar Rp195 miliar, Restoran Rp450 miliar, dan Pajak Hiburan sebesar Rp87,77 miliar.
Di sisi lain, sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang turut mengatur Pengamanan Zat Adiktif, seperti reklame produk tembakau, telah berdampak pada penurunan potensi pendapatan pajak Kota Medan sekitar Rp6,3 miliar sejak Januari hingga Juli 2025.
Selain itu, beberapa titik reklame juga tidak diperpanjang izinnya, mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp3 miliar lebih.
Jika Ranperda KTR ini diterapkan, bisa jadi PAD Pemko Medan dari pajak reklame akan terus melorot. Pasalnya selama ini perusahaan rokok yang biasa memasang iklan pada billboard, videotron, papan iklan bando di jalan Utama dan protokol.
"Saya mohon juga terlepas dari bidang lain, tapi coba dikasih ruang juga untuk iklan rokok, sembari kita lihat potensi lain. Pada dasarnya 1 rupiah pun sangat berharga buat PAD Pemko Medan. Coba diatur lagi media untuk iklan rokok ini. Cobalah dilindungi hak-hak PAD kita terkait iklan rokok," tegasnya.
(REL/RZD)