Sekretaris Komisi III David Roni G Sinaga Minta Dirut PUD Pasar Stop Kerja Sama Pihak Ketiga (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga minta pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan agar meninjau ulang kerja sama dengan para pihak ketiga yang mengelola seluruh pasar di Kota Medan, berikut sarana prasarana yang ada di dalamnya.
"Saya minta kerja sama PUD Pasar Medan dengan pihak-pihak ketiga ini segera ditinjau ulang," tegas David Roni pada rapat Triwulan I Tahun 2026, Senin (2/3/2026) yang dipimpin Ketua Komisi III, Salomo Pardede didampingi Wakil Ketua Komisi, H.T Bahrumsyah, dan para Anggota Komisi III DPRD Kota Meda, dr Faisal Arbie, Godfried Efendi Lubis, dr Dimas Sofani Lubis dan sejumlah Anggota Komisi III lainnya.
Dikatakan David Roni, kerja sama itu patut ditinjau ulang karena selama ini kerja sama yang dibangun dengan pihak ketiga tidak memberikan keuntungan yang layak untuk PUD Pasar Kota Medan sebagai pemilik pasar.
"Ke depan, seluruh pasar di Kota Medan jangan lagi dikerjasamakan dengan pihak ketiga. PUD Pasar punya banyak pegawai, berdayakan seluruh pegawai untuk mengelola pasar dan seluruh unit usaha yang ada di dalamnya," tegasnya yang dalam rapat tersebut dihadiri langsung Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan didampingi Dirops Agus Syahputra, Dirkeu/Adm Bobby Oktavianus, dan Direktur SDM dan Pengembangan, Rudiansyah.
Politisi PDIP itu menegaskan, Pemko Medan akan menghasilkan pendapatan yang besar bila seluruh pasar di Kota Medan tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga dan selanjutnya dikelola secara mandiri oleh PUD Pasar Kota Medan.
Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, mengatakan bahwa visi misi PUD Pasar Kota Medan sangat sejalan dengan harapan Komisi III DPRD Medan.
"Saya memang akan mengevaluasi seluruh kerjasama dengan pihak ketiga. Bahkan saat ini, sudah ada beberapa pasar yang tidak kita perpanjang kerjasamanya dengan pihak ketiga," kata Anggia.
Dijelaskan Anggia Ramadhan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, keuntungan yang didapatkan PUD Pasar Kota Medan dari pihak ketiga sama sekali tidak layak ataupun tidak sepadan.
"Berdasarkan LHP BPK itu, kami melakukan evaluasi terhadap seluruh kerjasama dengan pihak ketiga," jelasnya.
Setelah itu, sambung Anggia, PUD Pasar Kota Medan akan melakukan penghitungan potensi yang baru di setiap pasar. Dengan begitu, seluruh pasar akan dapat memberikan pendapatan secara maksimal dengan kondisi riil di setiap pasar.
"Dan yang paling penting, kedepan kami akan melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini. Intinya, kami akan membenahi seluruh pengelolaan pasar di Kota Medan, termasuk dengan menerapkan sistem digitalisasi di setiap pasar," tutupnya.
(MC/RZD)