Tipikor Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Sita Uang Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan

Tipikor Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Sita Uang Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan
Tipikor Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Sita Uang Rp150 Miliar dari PT Deli Megapolitan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan uang senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset PTPN I Regional I.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Sumut pada Rabu (22/10), Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Uang senilai Rp150.000.000.000,- tersebut selanjutnya akan disita oleh penyidik.

Kasus korupsi ini melibatkan penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Sejauh ini, tim penyidik telah menahan tiga orang tersangka, yakni AKS, ARL, dan IS, dan proses penyidikan masih terus dilakukan secara intensif.

Kajati Harli Siregar menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, tim penyidik berupaya mencapai penegakan hukum yang berkeadilan.

"Hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin, dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga. Di sisi lain, penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan," ujar Dr. Harli.

Ia menambahkan, Kejati Sumut tidak semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara. Pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan sebagai itikad baik para pelaku.

Sementara itu, Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefry, menyatakan bahwa nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan. Pihaknya akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian negara lainnya, yang nantinya akan dikaitkan dengan besaran kerugian yang timbul dalam perkara ini.

Mochamad Jefry juga mengimbau masyarakat dan khususnya konsumen perumahan yang telah beritikad baik untuk tetap tenang.

"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," katanya.

Plh Kasi Penerangan Hukum, Muhamad Husairi, menambahkan bahwa uang sejumlah Rp150 Miliar tersebut selanjutnya akan dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan setelah proses penyitaan.

"Ini merupakan pengembalian kerugian keuangan negara ini adalah hal positif yang menunjukkan itikad baik dan secara tidak langsung membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi