
Analisadaily.com, Medan - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Utara (Sumut), Benny Harianto Sihotang mengapresiasi kinerja dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) yang berhasil menyelamatkan aset negara dalam kasus korupsi terkait korupsi penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare yang dijual untuk pembangunan kawasan Perumahan Citraland.
Demikian disampaikan Benny saat diminta tanggapannya terhadap rilis Kejati Sumut yang memperlihatkan Rp150 miliar uang dugaan hasil korupsi yang dikembalikan para tersangka. Bahkan dalam kasus ini, Kejatisu menahan mantan Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Deli Serdang, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
“Pengusutan itu seharusnya memang dari kemarin (lama-red), cuma baru bisa sekarang dan terlambat. Tapi tidak apa-apa, saya rasa lebih bagus terlambat dari pada tidak. Tentunya kita apresiasi penegakan hukum yang dilakukan di bawah kepemimpinan Pak Harley Siregar,” katanya pada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumut merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, ia menyebut sudah banyak berita miring terkait penandatanganan MOu yang dilakukan PTPN dengan pihak pengembang. “Dari dulu sudah kita pertanyakan, cuma memang kita kemarin belum memiliki data yang akurat. Kita bersyukur aparat hukum kita memiliki data yang akurat, sehingga proses hukum bisa berlangsung,” ucapnya. Ia menuturkan, pola dari perlakuan kasus korupsi tersebut bukan melalui induk perusahaan, tetapi melalui anak perusahaan. “Pola kasus korupsi mereka itu bukan melalui induk perusahaan. Tetapi melalui perusahaan lain atau anak-anak perusahan itu tadi,” ucapnya. Ia menegaskan, dari persoalan kasus korupsi tersebut, pihaknya sangat mengecam keras tindakan perilaku korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur negara maupun pengembang. “Aparatur atau oknum dalam hal ini BUMN mau siapapun jangan nakal. Mau dari mereka ataupun pengembang jika melakukan korupsi, maka perlakuannya juga sama,” tutur Politisi Gerindra tersebut.(NAI/NAI)