Polda Sumut Akan Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi UINSU ke Kejatisu

Polda Sumut Akan Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi UINSU ke Kejatisu
Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumut akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Jumat (18/6).

"Berkas perkara UINSU sudah dinyatakan lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menjelaskan, adapun usai dinyatakan P-21 pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebutkan penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka yakni SS, JS dan SE.

"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan tersangka dan barang buktinya," kata Hadi.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini, Rektor UINSU Prof Dr SS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya Rektor memerintahkan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan UINSU untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Adapun anggaran sebesar Rp 50 miliar itu disetujui oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Selanjutnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara senilai Rp 10,3 miliar.

Selain itu rektor, Polda Sumut juga menetapkan direktur pemenang tender PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) JS dan SE.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi