Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Grebek Pelaku Curat (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Tim Laser Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, tim berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kabupaten Simalungun.
“Tim Laser Anti Bandit kami tidak memberi ampun kepada pelaku kejahatan. Kami bekerja tanpa henti melindungi masyarakat dari aksi para bandit,” tegas AKP Herison, Senin (27/10) di ruang kerjanya.
Kasus ini terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah dinas Pendeta Irma Sari Damanik (30), warga Sirpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei. Saat korban memimpin ibadah di Gereja GKPS Sirpang Sigodang, pelaku memanfaatkan rumah kosong untuk melancarkan aksinya.
Usai kebaktian, korban mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga hilang, antara lain : Laptop Lenovo, handphone perhiasan emas seberat 6 mayam, uang tunai Rp2 juta, tabung gas 3 kg, termos elektrik, skincare, dua tas Eiger, kasur, pakaian, setrika, serta dokumen penting berupa KTP dan STNK
Total kerugian ditaksir mencapai Rp36,2 juta. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah, Tim Laser Anti Bandit Unit I Jatanras segera bergerak cepat dengan memeriksa dua saksi kunci untuk memperkuat penyelidikan.
Kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Minggu (26/10) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku, Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba (42), bersembunyi di kawasan Jalan S.M. Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Informasi itu langsung kami tindak. Tim bergerak diam-diam tanpa memberi celah pelaku kabur,” ungkap AKP Herison.
Operasi penggerebekan dilakukan pada Senin dini hari (27/10) pukul 01.30 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di kos temannya di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Bane, tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan handphone milik korban. Pelaku mengaku mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis dan beraksi sendirian.
Tim kemudian menggeledah rumah pelaku di Jalan Siantar–Parapat KM 6,5, Kampung Pasiran, dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan, seperti: kalung emas dua mayam, tabung gas, KTP dan STNK korban dan Linggis yang digunakan saat beraksi dan lainnya.
“Kami akan terus bekerja tanpa ampun memberantas kejahatan. Tersangka sudah diamankan dan penyidikan akan kami kembangkan untuk mengungkap kasus lain yang mungkin terkait,” tegas AKP Herison Manullang.
(FHS/WITA)











