BPJS Ketenagakerjaan-Inalum Teken MoU dengan Kejati Sumut, Perkuat Komitmen Penyelesaian Masalah Hukum (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Upaya meminimalisir timbulnya permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) diperkuat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H, serta disaksikan oleh pejabat utama Kejati Sumut dan para Jaksa Pengacara Negara.
Dari pihak PT. Inalum, hadir Direktur Utama Melati Sarnita, Direktur Strategic Support dan Human Capital Benny Alexander FD Wiwoho, Direktur Pengembangan Usaha Arif Haendra, Kepala Divisi Hukum Perusahaan Baringin Sianturi, hingga Kepala Divisi Hubungan Pemerintah dan Eksternal Robi Tedja Hidayat.
Pada kesempatan yang sama, perjanjian serupa juga diteken oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hadir Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Achiruddin, serta para pejabat pemeriksa kepatuhan.
Kedua perusahaan plat merah ini melaksanakan penandatanganan guna menjaga kepatuhan hukum dan menyelesaikan potensi sengketa perdata dan TUN.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Kejati Sumut lebih difokuskan pada kepatuhan perusahaan di Sumatera Utara terkait regulasi dan implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.
"Ini lebih kepada kerjasama tindakan persuasif terhadap perusahaan yang belum patuh, yang belum mendaftarkan pekerjanya seluruhnya, belum melaporkan upah sebenarnya, dan yang menunggak iuran. Kita dibantu mediasi oleh pihak kejaksaan," tutup I Nyoman Suarjaya yang akrab disapa Inyo.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi BPJS Ketenagakerjaan dan PT. Inalum dalam menghadapi tantangan hukum, sekaligus memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
(JW/RZD)