Pelaku Penggelapan Tikar Busa Senilai Rp12 Juta Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi amankan seorang pelaku Suraidi (37), warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, karena terlibat dalam tindak pidana penggelapan barang berupa tikar busa senilai Rp12 juta, Sabtu (25/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Senin (27/10) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Hotbin Sitorus (45), warga Jalan Jati, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Pelaku Suraidi, diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi.
"Peristiwa itu terjadi, Kamis (9/10) pukul 10.00 WIB, di gudang Toko Asiatika, Jalan Pattimura, Kelurahan Pasar Baru. Saat itu, pelapor membeli 140 lembar tikar busa dengan total pembayaran sebesar Rp12 juta kepada pemilik toko," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah pembayaran dilakukan. Pelapor meminta pelaku untuk memuat barang tersebut ke dalam dua unit becak barang yang akan dikirim menuju Tanjung Balai.
Tapi, beberapa hari kemudian, korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan barang yang dibawa. Tapi, telepon pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui.
"Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Tebingtinggi. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui lokasi pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Sei Bahbolon dan langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kasat Reskrim.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan. Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi.
(CHA/RZD)