Tim Gabungan Satpol PP dan Beacukai Sibolga Razia Rokok Ilegal di Palas

Tim  Gabungan Satpol PP dan Beacukai Sibolga Razia Rokok Ilegal di Palas
Tim Gabungan Satpol PP dan Beacukai Sibolga Razia Rokok Ilegal di Palas (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Padanglawas ( Palas) bersama petugas pengawasan Bea Cukai Sibolga, menggelar razia rokok ilegal, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan operasi rokok ilegal dilakukan di wilayah pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah dan Huristak. Dalam operasi itu ditemukan 50 slop rokok ilegal dan telah disita petugas gabungan sebagai barang bukti.

Kasatpol PP Kabupaten Padanglawas Agus Saleh Saputra Daulay, SH mengatakan, hasil operasi berhasil disita petugas sebanyak 50 slop rokok ilegal dari sejumlah kios dan pedagang grosir.

Selain dilakukan penyitaan barang bukti rokok ilegal, terhadap perjual dikenakan sanksi peringatan keras agar tidak menjual rokok ilegal tanpa cukai.

"Sebanyak 50 slop rokok ilegal dari berbagai merek yang telah disita dari para pedagang, telah diserahkan kepihak pengawas Bea Cukai Sibolga sebagai barang bukti(BB) ," kata Agus Saleh Kamis (30/10/2025) usai kegiatan operasi rokok ilegal.

Dikegiatan operasi rokok ilegal tersebut,kata dia petugas gabungan melakukan pengecekan dan pemeriksaan yang menyasar sejumlah grosir kelontong diwilayah Kecamatan Barumun Tengah dan Kecamatan Huristak.

Ratusan bungkus rokok ilegal yang jumlah sekitar 50 slop ditemukan dilakukan operasi,dilakukan penyitaan dan pemberian sanski peringatan kepada pedagang atas pelanggaran menjual rokok tidak ad pita cukainya.

Diharapkan, dengan adanya operasi ini,tentu akan menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang nyata-nyata merugikan negara

(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi