Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Kenaikan UMP 10,5 Persen dan Perumahan Subsidi

Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Kenaikan UMP 10,5 Persen dan Perumahan Subsidi
Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Kenaikan UMP 10,5 Persen dan Perumahan Subsidi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan FSPMI Sumut menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Dalam aksinya para buruh mengusung beberapa tuntutan, diantaranya menuntut Gubernur Sumut Bobby Nasution agar menaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2026, yakni sebesar 10%.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, dalam orasinya mengatakan aksi kali ini merupakan aksi buruh serentak secara nasional di 38 provinsi di Indonesia yang berpusat di Jakarta.

Ia juga menyampaikan nasib dan kondisi buruh saat ini di Sumut sangat memprihatinkan, kondisi upah murah di Sumut akan memperparah kehidupan para buruh dan keluarganya.

"Agar Gubsu menaikan UMP Sumut naik 10,5 persen, dan kepada Gubsu agar merealisasikan perumahan subsidi dari pemerintah dalam waktu segera mungkin," tegas Willy.

Willy yang juga Ketua FSPMI Sumut menyampaikan beberapa poin tuntutan nasional, yakni Hapuskan Outsourcing dan Tolak Upah Murah (Hostum), Sahkan UU Ketenagakerjaan baru yang melindungi kesejahteraan kaum buruh dan tuntutan lainnya.

Menurut Willy, aksi ini merupakan aksi pemanasan perjuangan upah buruh di Sumut. Para buruh akan kembali aksi besar-besaran ke Kantor Gubsu pada 3 November 2025 dengan mengusung tuntutan sama, yakni kenaikan UMP Sumut sebesar 10,5%.

Setelah 1 jam berorasi, para buruh diterima langsung Kadisnaker Sumut, Yuliani Siregar. Dalam kesempatan tersebut elemen buruh menyerahkan pernyataan aksi yang nantinya akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sumut.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi