GMTS Merasa Dirugikan, Putusan PT Medan Harusnya Dihormati

GMTS Merasa Dirugikan, Putusan PT Medan Harusnya Dihormati
Kuasa hukum PT GMTS, Mangara Manurung dan Superry Daniel Sitompul (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium menyatakan sangat keberatan dan merasa dirugikan, atas dugaan upaya membangun opini menyesatkan yang dilakukan pihak Lily melalui berita di platform media sosial.

Sementara, Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memenangkan PT GMTS dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan seharusnya dihormati. Apalagi perkara ini juga masih berjalan dan berproses di Mahkamah Agung (MA), yang artinya belum final.

Demikian disampaikan kuasa hukum PT GMTS, Mangara Manurung SH MH dan Superry Daniel Sitompul SH MH, lewat pers rilisnya yang diterima Kamis (30/10). "Ada akun IG dan Tiktok media itu memposting narasi disertai foto-foto yang bisa membangun opini masyarakat bahwa itulah yang benar, padahal faktanya tidak! Ini kan menyesatkan,” ungkap Mangara yang berkantor di Law Office Mangara Manurung SH MH & Associates Jalan Imam Bonjol, Medan ini.

Keberatan pihaknya terkait narasi “Sungguh Mengagetkan” atas putusan PT Medan yang diposting di IG dan tiktok itu, disertai foto kondisi 'penthouse' yang kosong.

“Postingan ini kan bisa menggiring masyarakat awam berpikir aneh bila beli apartemen kondisinya kok begitu. Padahal fakta sebenarnya ya memang Ibu Lily membeli 'penthouse' di lantai 28 dan 29 Cambridge Condominium tersebut kepada PT GMTS dalam keadaan kosong. Dalam sejarahnya selama berdirinya Cambridge, untuk urusan "penthouse' PT GMTS tidak pernah mengerjakan interior. ,” ungkapnya.

Keberatan selanjutnya dalam postingan itu tertulis narasi kalau untuk interior, Lily telah membayar uang sebesar Rp7,4 miliar kepada PT GMTS namun sampai sekarang tidak dikerjakan. "Yang namanya PT GMTS tidak pernah ada menerima uang sepeser pun untuk pengerjaan interior di lantai 28-29 milik Ibu Lily. PT GMTS tidak pernah ada membuat kesepakatan atau perjanjian tertulis, atau penawaran, atau kontrak, untuk mengerjakan (penthouse) punya Ibu Lily,” tegasnya.

Pihaknya mengaku heran dengan Lily yang baru menggugat persoalan ini padahal 'penthouse' dibelinya tahun 2011. Lily disebut mengetahui kondisi 'penthouse' yang dibelinya, karena dia juga tinggal di Cambridge. "Tiba-tiba tahun 2024, dia mengajukan gugatan itu. Bayangkan selama 15 tahun (baru menggugat). Ibu ini juga tinggal di lantai 7,” imbuh Mangara.

Ia mengatakan, proses hukum yang tengah berjalan saat ini memutuskan di tingkat PT Medan, PT GMTS menang dan keputusan itu harus dihormati semua pihak.

Sementara Superry Daniel Sitompul menyebutkan, awalnya mereka menghargai putusan PN Medan yang sebelumnya memenangkan pihak Lily. Namun, mereka tidak sepakat dengan putusan itu dan melakukan upaya banding ke PT Medan. "Kita hargai putusan Pengadilan Negeri Medan (yang memenangkan Lily). Atas hal itu, tentu kita kan tidak sepakat, karena kita anggap gugatan dari Lily ini adalah cacat formil,” ujarnya

Gugatan yang dilayangkan dinilai cacat formil karena bukti kuitansi pembayaran pengerjaan interior yang dibawa Lily tidak ditandatangani direksi PT GMTS, melainkan oleh seorang pria bernama Sunarlim.

“Cacat formilnya di mana, ya ternyata kan sudah ada bukti. Bahwa penggugat sendiri, Lily sendiri melalui kuasanya membuktikan ada kuitansi tanda terima uang pekerjaan interior yaitu yang menerima adalah Ir Sunarlim,” sebutnya.

Sunarlim yang disebutkan dalam kuitansi tersebut bukan merupakan pegawai dari PT GMTS. Pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan kuasa kepada Sunarlim untuk menerima pembayaran dari Lily. “Yang terima uang Ir Sunarlim, tapi yang digugat PT GMTS. Tidak ada pernah PT GMTS memberikan kuasa kepada Sunarlim untuk menerima uang atau untuk pengerjaan interior,” tutur Superry.

Penjelasan soal posisi Sunarlim yang bukan merupakan bagian dari PT GMTS inilah yang dinilai Superry menjadi dasar PT Medan membatalkan putusan PN Medan yang sebelumnya memenangkan pihak Lily. "Jadi sebelum pokok perkara ini diputus, hakim tingkat banding memeriksa perkara ini. Diperiksa. Jadi ini tidak menyentuh pokok perkara,” ucap Superry.

“Kalaupun ini terang benderang, harusnya dia menarik si Sunarlim sebagai pihak tergugat. Yang bisa menerangkan ini kan Ir Sunarlim,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PT Medan memenangkan PT GMTS yang digugat Lily. Putusan PT Medan ini membatalkan putusan PN Medan yang sebelumnya memenangkan Lily. Putusan banding itu bernomor 561/PDT/2025/PT MDN yang berbunyi “Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Mdn, tanggal 8 Agustus 2025 yang dimohonkan banding tersebut”, demikian isi putusan dikutip dari SIPP PN Medan.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi