PT Medan Kuatkan Abang Beradik Terbukti Gelapkan Uang

PT Medan Kuatkan Abang Beradik Terbukti Gelapkan Uang
Abang beradik dinilai terbukti gelapkan uang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp 3,6 miliar, yang dilakukan abang beradik Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak.

Abang beradik yang merupakan warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan warga Jalan Jalak IV Medan Marelan ini, sebelumnya dihukum satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara pada tingkat pertama, karena menggelapkan untuk kerja sama investasi modal usaha di perusahaan CV. Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture dengan pembagian keuntungan 33 persen, pada Maret 2016.

Putusan itu dibacakan majelis hakim tinggi diketuai Erwin Mangatas Malau, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menguatkan putusan PN Medan.

Humas PT Medan Jhon Pantas L Tobing, mengatakan putusan banding dikeluarkan pertanggal 24 Agustus 2021 dengan putusan menguatkan. Namun, untuk status kedua terdakwa hasilnya sama dengan hasil dari putusan PN Medan bahwa kedua terdakwa tidak ditahan.

Dari hasil putusan ini, sambungnya lagi, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selama 14 hari. Korban juga dipersilahkan konsultasi dengan jaksa selaku perwakilan penuntutan dalam perkara ini.

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Medan, Benyamin Tarigan, menjelaskan PN Medan sudah mengirimkan salinan PT Medan kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum. Untuk itu, pihak PN Medan menunggu sikap dari kedua terdakwa maupun kejaksaan selama 14 hari.

Apabila tidak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), berarti perkara yang menjerat keduanya dipastikan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kita sudah serahkan salinan putusan PT Medan kepada para pihak. Untuk terdakwa Tanuwijaya Pratama dan Robert Sulistian telah disampaikan pihak jurusita pada tanggal 20 September 2021 dan kepada kejaksaan telah disampaikan pada tanggal 21 September 2021 lalu," katanya.

Sementara itu Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menyebut PN Medan menerima salinan putusan dari PT Medan untuk terdakwa Tanuwijaya Pratama pada 1 September 2021 dan untuk terdakwa Robert Sulistian pada 8 September 2021 lalu.

Sementara kuasa hukum korban Baginta Simanihuruk dari kantor pengacara Supri Silalahi & rekan mengapresiasi hasil putusan banding oleh majelis hakim PT Medan. Namun, dirinya menyayangkan pada hasil putusan dimaksud, majelis hakim tidak mencantumkan putusan penahanan terhadap kedua terdakwa.

Padahal dalam putusan itu berbunyi bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan seperti dimaksud pada Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi