 
								Pria Lanjut Usia Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Sibito (Analisadaily/istimewa)
							 
							Analisadaily.com, Aek Natas – Seorang warga lanjut usia (lansia) berinisial BS (51) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia diringkus pihak kepolisian dan menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa sabu seberat 1,19 gram, timbangan elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.495.000.
 
Pelaku BS, warga Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Aek Natas pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.
									
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Iptu Iskandar Muda Sipayung, menjelaskan bahwa tim opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari tangan pelaku, berhasil disita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,19 gram, beberapa plastik kosong berbagai ukuran, tiga unit handphone, satu unit timbangan elektronik, satu alat hisap sabu (bong) dari botol lasegar, satu kaca pyrex, mancis, dompet kulit, serta uang tunai sebesar Rp2.495.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Aek Natas.
“Tersangka ditahan di Mapolsek Aek Natas dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Iskandar. 
(GT)
 (WITA)