Gubernur Sumut-Bupati Deli Serdang Klarifikasi Isu Seleksi ASN (Analisa/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa proses ujian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan bebas pungutan liar (pungli). Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan yang digelar pada Minggu (2/11/2025) di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta klarifikasi atas video viral seorang ASN, Farida Deliana Purba, yang menyebut dirinya telah mengikuti ujian dinas namun gagal naik pangkat karena dugaan pungli.
Turut hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Kepala BKD Provinsi Sumut, Kepala BKPSDM Deli Serdang, para Inspektur, Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan Kantor Regional VI BKN Medan.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bobby menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dinas ASN dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga hasil ujian keluar secara otomatis dan tidak dapat dimanipulasi.
“Tesnya diselenggarakan oleh BKN, bukan oleh pemerintah daerah. Nilainya langsung keluar dari sistem komputer setelah peserta menyelesaikan ujian, jadi tidak ada ruang intervensi pihak mana pun,” tegas Gubernur Bobby.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa hasil ujian Farida Deliana Purba tidak memenuhi ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025, peserta ujian harus memenuhi nilai ambang batas yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75, TKT: 62, TSI: 52, dan TKP: 25.
Sementara nilai yang diperoleh Farida adalah TWK 75, TKT 85, TSI 55, dan TKP 10, sehingga tidak memenuhi syarat kelulusan pada aspek TKP.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengusulkan pelaksanaan ujian remedial bagi seluruh peserta yang belum memenuhi ambang batas kelulusan.
Diketahui dari 81 peserta ujian penyesuaian pangkat, 58 peserta dinyatakan tidak lulus ambang batas yang ditetapkan.
“Kita akan ajukan usulan remedial bagi seluruh ASN yang dinyatakan tidak lulus. Tanggal 6 November mudah-mudahan sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh proses kepegawaian di Deli Serdang dilaksanakan tanpa pungutan liar, dengan mengedepankan prinsip integritas dan akuntabilitas. Hasil ujian pun diterima oleh BKN Regional VI Medan tanpa dimanipulasi.
“Kami memastikan seluruh proses kepegawaian, termasuk ujian dinas, dilakukan tanpa pungli,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada peserta remedial untuk mengikuti ujian dengan persiapan yang benar-benar. “Belajarlah, jangan mengharapkan kenaikan pangkat hanya dengan berdoa saja. Belajarlah baik-baik supaya ada isi (kualitas, red),” ucapnya terpisah.
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Farida Deliana Purba menyampaikan klarifikasinya dan mengakui bahwa tidak ada pungli dalam pelaksanaan ujian dinas penyesuaian pangkat yang diikutinya di Kantor Regional VI BKN Medan pada 4 September 2025. Ujian tersebut diikutinya untuk penyesuaian pangkat dari Pengatur Golongan Ruang (II/c) menjadi Penata Muda Golongan Ruang (III/a).
“Saya ingin mengklarifikasi masalah video saya. Untuk ujian dinas, kami memang tidak dipungli,” ujar Bidan yang bertugas di Puskesmas Bandar Khalifa tersebut.
Farida menjelaskan bahwa video yang sempat viral sebelumnya merupakan bentuk kekecewaan pribadi karena dirinya tidak lulus ujian, terutama karena sudah mendekati masa pensiun pada tahun 2026.
“Karena saya mau pensiun, di ambang batas pensiun saya ini, saya sangat kecewa, itu saja, Pak,” ungkapnya dengan nada haru.
Ia juga mengakui bahwa hasil yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang pada 24 September lalu, sama persis dengan nilai yang tertera di layar monitornya usai mengikuti ujian.
Dalam kesempatani ini, ia mengapresiasi kebijakan Bupati Deli Serdang yang membuka kesempatan ujian remedial, serta menilai bahwa penetapan ambang batas oleh Bupati merupakan langkah pembinaan untuk meningkatkan kualitas ASN.
“Pak Bupati sudah mengambil kebijaksanaan untuk remedial. Sebagai ASN, kalau SDM kita di bawah rata-rata kan malu, sudah digaji negara. Jadi jangan hanya mau naik pangkat, tapi juga harus diuji kompetensinya,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Farida menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, dan BKN, atas perhatian serta solusi yang diberikan terhadap permasalahan tersebut.
“Saya berterima kasih kepada Pak Presiden, Pak Gubernur, Pak Bupati, dan BKN. Ke depannya ASN harus makin kompeten dan dapat diandalkan,” tutupnya.
(NS)