Analisadaily.com, Medan - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menegaskan pentingnya penguatan regulasi perlindungan konsumen di daerah guna menjawab meningkatnya persoalan kerugian masyarakat pada sektor pangan, farmasi, transportasi, hingga perdagangan elektronik.
CmdvHal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Pantur Banjarnahor, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut terkait Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (5/11/2025).
Pantur mengatakan, peningkatan transaksi digital telah memicu maraknya penipuan, peredaran barang palsu, layanan yang tidak memenuhi standar, hingga rendahnya mekanisme pengaduan. Kondisi tersebut menempatkan konsumen, terutama kelompok menengah ke bawah, dalam posisi rentan.
"Regulasi yang baik membutuhkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Tanpa strategi komunikasi publik dan literasi hukum yang memadai, efektivitas perlindungan konsumen akan lemah," ujar Pantur.
Sejalan dengan itu, Fraksi PDIP menilai perlunya program literasi konsumen berbasis sekolah dan komunitas. Dengan demikian, hak dan kewajiban konsumen menjadi bagian dari kesadaran sosial, bukan sekadar pengetahuan hukum formal.
Menurutnya, penguatan perlindungan konsumen merupakan bagian dari pembangunan sosial. Ketika konsumen terlindungi, posisi tawar mereka terhadap pelaku usaha menjadi seimbang sehingga tercipta relasi ekonomi yang adil dan etis.
Fraksi PDIP meminta agar Ranperda mempertegas ruang lingkup kewenangan daerah agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan pusat, mengingat perlindungan konsumen juga telah diatur melalui UU No. 8/1999, UU No. 7/2014, dan Perpres No. 49/2024.
"Ranperda harus memperjelas mekanisme koordinasi antarpemerintahan serta membangun kapasitas pemerintah daerah untuk menghadapi dinamika ekonomi digital," jelas Pantur.
Fraksi PDIP meyakini Ranperda ini dapat menjadi instrumen redistribusi keadilan struktural. Dengan adanya perlindungan yang kuat, masyarakat kecil dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap dominasi modal besar atau korporasi.
Selain berbasis hukum tertulis, kebijakan perlindungan konsumen juga diharapkan berakar pada nilai sosial dan budaya lokal seperti gotong royong, kejujuran, serta tanggung jawab kolektif.
Fraksi PDIP berharap pembahasan lanjutan Ranperda dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan produk hukum lokal yang mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat terkait perlindungan konsumen.
"Kami mendorong Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam membangun kemandirian dan keberdayaan sosial-ekonomi masyarakat," pungkasnya
(NAI/NAI)











