16 WNI Nonprosedural di Deportasi Malaysia, 1 dalam Kondisi Sakit (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNl) bermasalah yang kerja Nonprosedural (ilegal) di mana 1 orang diantaranya dalam kondisi sakit dideportasi pihak Malaysia.
Mereka tiba di Bandara Kualanamu melalui Pulau Penang menumpang pesawat Lion Air, Rabu (5/11).
Informasi yang dihimpun, 16 WNI Nonprosedural ini terlebih dahulu ditahan di depot Jawi Pulau Penang Malaysia dengan waktu yang bervariasi mulai dari 3 hingga 9 bulan.
Petugas fungsional BP3MI Sumut Ade Frima Koes Nanda bersama Muhammad Rizal membenarkan deportasi warga Indonesia via Bandara Kualanamu.
Yang dideportasi WNI Nonprosedural tersebut ada dari Sumut, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura,Jakarta, Lombok NTB dan Aceh.
"BP3MI Sumut hanya memfasilitasi kedatangan mereka setibanya di Bandara Kualanamu selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga," jelas Ade.
WNI bermasalah ini setelah didata diserahkan pada pihak keluarga, yang jauh-jauh dibawa ke Shelter/Rumah Ramah BP3MI Sumut, sembari menunggu kepulangan.
“Dari data yang kita peroleh 16 WNI yang bermasalah ini terdapat 7 perempuan 9 laki-laki,” bebernya.
(KAH/RZD)